Tragedi di Subang: Ibu Muda Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Anak Kandung
Sebuah peristiwa pilu mengguncang Kabupaten Subang, Jawa Barat, ketika seorang ibu muda berinisial KN (28 tahun) dilaporkan telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri. Kejadian mengerikan ini terungkap setelah pelaku mendatangi Mapolsek Subang Kota untuk melaporkan perbuatannya.
Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman pelaku yang beralamat di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Menurut keterangan awal yang dihimpun, pelaku KN diduga melakukan pembunuhan terhadap putranya yang berinisial MA (6 tahun) dengan cara membekapnya menggunakan bantal. Aksi keji ini diduga dilakukan beberapa kali hingga korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Setelah korban meninggal, pelaku kemudian memindahkan jenazahnya ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur.
Pada saat kejadian berlangsung, di dalam rumah hanya ada adik korban yang masih berusia 5 tahun. Kakak korban yang berusia 7 tahun diketahui sedang berada di sekolah. Sementara itu, suami pelaku, yang juga ayah korban, sedang tidak berada di rumah karena tengah bekerja di wilayah Cirebon.
Motif Sementara: Pelampiasan Emosi Akibat Masalah Rumah Tangga
Kapolres Subang, AKBP Donny Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa motif sementara di balik tindakan mengerikan ini diduga kuat lantaran pelaku melampiaskan emosinya. Emosi tersebut dipicu oleh pertengkaran yang terjadi dengan suaminya melalui percakapan telepon sesaat sebelum kejadian.
“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon,” ujar AKBP Donny Eko Wicaksono pada Jumat (20/2/2026).
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan penyebab pasti kematian korban, jenazah MA segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Losarang, Indramayu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu buah bantal yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membekap korban.
- Pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Penegasan Hukum dan Ancaman Pidana
Kapolres Subang menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya yang sadis, tersangka KN dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman pidana berat berdasarkan:
- Pasal 458 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
- Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka KN terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pesan Moral: Selesaikan Konflik Keluarga dengan Bijak
Kejadian tragis ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa persoalan rumah tangga tidak seharusnya diselesaikan dengan emosi yang meluap atau tindakan yang melawan hukum. Konflik keluarga, sekecil apapun, memerlukan penyelesaian yang bijak dan konstruktif.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya komunikasi yang sehat, musyawarah mufakat, serta dukungan dari lingkungan terdekat dan pihak-pihak yang berkompeten untuk mengatasi permasalahan keluarga. Mencari bantuan profesional atau berkonsultasi dengan lembaga terkait dapat menjadi solusi yang lebih baik daripada melampiaskan amarah dengan cara yang merusak.





