ICW: Jokowi Cuci Tangan UU KPK dengan Revisi?

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali ke versi sebelum tahun 2019 memicu perdebatan sengit di publik. Dukungan ini, di sisi lain, justru menuai kritik pedas dari berbagai pihak, terutama Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menilai pernyataan tersebut sebagai upaya untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas pelemahan KPK yang terjadi di masa pemerintahannya.

Kritik Tajam ICW: Upaya “Mencuci Tangan”

Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menilai pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai sesuatu yang paradoksal dan merupakan upaya untuk “mencuci tangan” dari kesalahan yang telah terjadi. Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, mengungkapkan pandangannya bahwa wacana revisi ulang UU KPK yang dilontarkan oleh Presiden ketujuh RI tersebut penuh dengan kontradiksi.

Menurut Wana, Presiden Jokowi memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam melemahkan KPK, terutama melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2019. ICW menyoroti dua poin krusial yang menjadi dasar kritikan mereka:

  • Surat Presiden yang Menginisiasi Revisi: Pada tanggal 11 September 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden yang secara resmi mendelegasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) untuk membahas revisi UU KPK bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini, menurut ICW, menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam proses revisi yang kemudian dianggap melemahkan KPK.
  • Tidak Dikeluarkannya Perppu di Tengah Protes: Meskipun terjadi gelombang protes publik yang masif terhadap revisi UU KPK pada saat itu, Presiden Jokowi tidak menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Keputusan untuk tidak mengeluarkan Perppu ini dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap revisi yang dianggap merugikan KPK, padahal Presiden memiliki hak prerogatif untuk menempuh jalur tersebut guna merespons aspirasi masyarakat.

Pernyataan Presiden Jokowi: Inisiatif DPR, Bukan Dirinya

Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan persetujuannya jika UU KPK direvisi kembali. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri sebuah pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat (13/2/2026). Namun, Presiden Jokowi memberikan penekanan bahwa revisi UU KPK yang terjadi pada tahun 2019 tersebut merupakan inisiatif dari DPR, bukan berasal dari dirinya.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Presiden Jokowi kala itu.

Meskipun Presiden tidak menandatangani hasil revisi UU Nomor 19 Tahun 2019, undang-undang tersebut tetap sah berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR bersama dengan pemerintah. Terkait dengan usulan perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Presiden Jokowi berpendapat bahwa sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku saat ini.

Bantahan Anggota Komisi III DPR: Proses Revisi Bersama

Menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang merasa tidak memiliki peran dalam revisi UU KPK tahun 2019, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan bantahan. Menurutnya, klaim tersebut keliru karena proses revisi UU KPK merupakan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” tegas Abdullah kepada awak media pada Senin (16/2/2026).

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengklarifikasi bahwa klaim Presiden Jokowi yang tidak menandatangani hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang telah disahkan, tidak serta-merta berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut. Abdullah merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 20 Ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Lebih lanjut, Abdullah mengutip Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan bahwa undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, baik dengan maupun tanpa tanda tangan Presiden. Hal ini menegaskan bahwa proses legislasi tetap berjalan sesuai mekanisme konstitusional terlepas dari penandatanganan akhir oleh Presiden.

Pelemahan KPK Terjadi di Masa Pemerintahan Jokowi

Pernyataan Presiden Jokowi yang terkesan melepaskan diri dari tanggung jawab atas revisi UU KPK tahun 2019 dinilai sangat kontradiktif dengan rekam jejak pemerintahannya yang justru membiarkan revisi tersebut terjadi. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, berpendapat bahwa dukungan Presiden terhadap revisi ulang UU KPK saat ini tidak lebih dari sekadar retorika pencitraan jika tidak dibarengi dengan langkah-langkah konkret.

Praswad mengingatkan publik bahwa pelemahan substansial terhadap independensi dan kewenangan KPK terjadi tepat di bawah kekuasaan eksekutif tertinggi Presiden Joko Widodo. “Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Praswad dalam sebuah keterangan tertulis pada Senin (16/2/2026).

Tragedi TWK dan Respons Normatif

Kontradiksi sikap Presiden Jokowi semakin terlihat ketika ia merespons isu mengenai nasib 57 pegawai KPK, termasuk Praswad sendiri, yang diberhentikan secara kontroversial melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ketika ditanya mengenai usulan agar Presiden Prabowo Subianto merekrut kembali para pegawai tersebut, Presiden Jokowi hanya memberikan jawaban yang bersifat normatif, “Itu biar sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja.”

Menurut Praswad, pemecatan 57 pegawai KPK tersebut dilakukan secara brutal dan bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM) di bawah pengawasan pemerintahan Presiden Jokowi. Ia menyayangkan tidak adanya respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan saat itu terhadap kasus yang menimpa para pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Menuntut Langkah Konkret, Bukan Sekadar Retorika

Praswad menekankan bahwa dukungan terhadap penguatan KPK tidaklah cukup hanya sebatas pernyataan manis di media. Jika Presiden Jokowi dan para tokoh bangsa lainnya benar-benar serius ingin mengembalikan “taring” lembaga antirasuah, dukungan tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan resmi yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

“Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden Prabowo atau melalui pembahasan revisi UU 19 tahun 2019 dari DPR,” jelas Praswad.

Ia menutup pernyataannya dengan sebuah peringatan keras. Tanpa adanya keberanian politik untuk mengambil keputusan yang nyata dan terukur, pernyataan dukungan yang disampaikan hanyalah sekadar gimik politik yang tidak akan mampu menyentuh akar permasalahan korupsi yang sesungguhnya.

“Kami tetap memandang bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi,” pungkas Praswad.

Pos terkait