Jadwal dan Besaran THR Pensiunan, PNS, PPPK, TNI, Polri Cair Duluan

Kepastian THR 2026: Anggaran Rp 55 Triliun Siap Dicairkan untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Jutaan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon PNS (CPNS), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), beserta para pensiunan, kini dapat bernapas lega. Pemerintah telah secara resmi menjamin pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, memberikan kabar gembira menjelang perayaan hari besar keagamaan. Kepastian ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara.

Anggaran sebesar Rp 55 triliun telah dialokasikan khusus untuk pembayaran THR tahun ini. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebuah indikasi kuat dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi di kalangan para penerima. “THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp 20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp 12,7 triliun,” ujar Airlangga Hartarto dalam sebuah keterangan pers yang membahas mengenai THR, Bantuan Hari Raya (BHR), dan paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 Masehi.

Pencairan THR ini dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak tanggal 26 Februari 2026, yang bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan. Langkah ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Komponen Lengkap THR 2026: Gaji Pokok Hingga Tunjangan Kinerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2026 akan diberikan secara penuh 100 persen. Komponen yang termasuk dalam THR ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang komprehensif. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Gaji Pokok: Merupakan dasar perhitungan utama dari besaran THR.
  • Tunjangan Keluarga: Memberikan perhatian pada tanggungan keluarga yang dimiliki oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
  • Tunjangan Pangan: Membantu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Kinerja (Tukin): Sesuai dengan regulasi yang berlaku, tunjangan ini diberikan berdasarkan posisi atau kinerja masing-masing individu.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pencairan THR untuk PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan (termasuk pensiunan PNS, prajurit TNI-Polri, dan pejabat negara) telah dimulai sejak akhir Februari lalu. Penting untuk dicatat bahwa THR ini berbeda dengan gaji ke-13, yang umumnya akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.

Skema pembayaran THR yang berlaku pada tahun 2024 dan 2025, yang mencakup pembayaran penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, dan Polri, diperkirakan akan tetap diadopsi untuk tahun 2026. Bagi ASN daerah, skema serupa akan diterapkan dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan satu bulan gaji. Khusus untuk CPNS, mereka akan menerima 80 persen dari gaji pokok mereka sebagai bagian dari THR.

Rincian Gaji Pokok dan Gaji PPPK 2026 sebagai Dasar Perhitungan THR

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai besaran THR yang akan diterima, penting untuk memahami struktur gaji pokok PNS dan gaji PPPK yang berlaku di tahun 2026.

Gaji Pokok PNS 2026

Besaran gaji pokok PNS di tahun 2026 mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 dan penyesuaian teknis yang relevan. Gaji pokok ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang akan menjadi komponen THR.

  • Golongan I:

    • I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan II:

    • II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    • II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    • II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    • II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Golongan III:

    • III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IV:

    • IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2026

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran THR untuk Pensiunan: Variatif Sesuai Golongan dan Kebijakan

Besaran THR yang akan diterima oleh para pensiunan PNS, TNI, dan Polri di tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang mereka terima, meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima oleh setiap pensiunan akan bervariasi, sangat tergantung pada pangkat dan golongan terakhir saat mereka masih aktif menjabat.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Perubahan ini secara otomatis juga akan memengaruhi besaran THR pensiunan yang akan diterima.

Sebagai ilustrasi, besaran THR pensiunan PNS pada tahun sebelumnya berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008, tergantung pada golongan terakhir. Angka ini dapat mengalami penyesuaian setiap tahunnya seiring dengan kebijakan pemerintah dan perubahan gaji pokok. Perlu diperhatikan pula bahwa THR pensiunan PNS termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Besaran pajak yang dikenakan akan bergantung pada jumlah THR yang diterima serta status perpajakan masing-masing pensiunan, dan akan dipotong langsung saat pencairan.

Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan kini tinggal menantikan regulasi resmi dari pemerintah mengenai tanggal pasti pencairan THR 2026. Target pemerintah adalah agar dana tersebut dapat tersalurkan pada awal bulan Ramadan, guna membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pos terkait