Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang jatuh pada tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara tuntutan pelayanan publik yang tetap optimal dengan kebutuhan para pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Sebuah kabar baik yang menyertai kebijakan ini adalah tetap dipertahankannya sistem kerja fleksibel atau flexible working hour bagi para pegawai.
Penetapan penyesuaian jam kerja ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026. Dokumen penting ini telah ditandatangani oleh Pramono Anung pada tanggal 9 Februari 2026. Tujuan utama dari edaran ini adalah untuk memastikan bahwa roda pelayanan publik tetap berjalan lancar dan efisien, tanpa mengorbankan kekhusyukan ibadah yang menjadi fokus utama selama bulan Ramadan.
Jadwal Jam Kerja Reguler ASN DKI Selama Ramadan
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, jam kerja reguler bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin hingga Kamis:
- Jam Kerja: Pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Jumat:
- Jam Kerja: Pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
- Waktu Istirahat: Pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Penting untuk dicatat bahwa untuk unit kerja yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, aturan jam kerja tetap akan mengikuti Keputusan Gubernur yang telah berlaku sebelumnya. Ketentuan ini memastikan kelangsungan operasional layanan masyarakat yang vital.
Fleksibilitas Waktu Masuk dan Pulang: Keleluasaan bagi ASN
Salah satu aspek yang paling menarik dari kebijakan ini adalah diberikannya fleksibilitas waktu masuk dan pulang kerja bagi ASN DKI Jakarta. Pegawai memiliki opsi untuk masuk kerja paling cepat 60 menit sebelum jam masuk reguler yang telah ditetapkan, atau paling lambat 60 menit setelah jam masuk reguler.
“Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional,” demikian bunyi poin 3 huruf c dalam surat edaran tersebut.
Hal ini memberikan keleluasaan yang signifikan bagi para pegawai untuk mengatur jadwal mereka sesuai dengan kebutuhan pribadi selama bulan puasa. Sebagai contoh ilustratif, jika seorang pegawai memilih untuk masuk kerja pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, yang berarti satu jam lebih awal dari jam masuk reguler, maka ia berhak untuk pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB. Sebaliknya, jika seorang pegawai memutuskan untuk masuk kerja pada pukul 08.30 WIB, yang berarti 30 menit setelah jam masuk reguler, maka jam pulangnya akan disesuaikan secara proporsional menjadi pukul 15.30 WIB. Penyesuaian ini memastikan bahwa total jam kerja efektif tetap terpenuhi.
Syarat dan Ketentuan Penerapan Fleksibilitas Kerja
Meskipun fleksibilitas kerja ini menawarkan banyak keuntungan, tidak semua pegawai dapat serta-merta menggunakannya tanpa mempertimbangkan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Penerapan jam fleksibel ini memiliki kriteria tertentu untuk memastikan kelancaran operasional dan akuntabilitas:
Kondisi Pelayanan Masyarakat: Fleksibilitas ini tidak dapat diterapkan oleh pegawai yang tugasnya secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan tersebut tidak dapat dialihkan atau dilakukan melalui aplikasi resmi. Ini berarti posisi yang membutuhkan kehadiran fisik dan interaksi langsung tetap harus mengikuti jadwal yang lebih ketat.
Tugas Kedinasan Mendesak: Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau memerlukan penyelesaian di luar jam kerja kantor tidak dapat mengambil keuntungan dari fleksibilitas ini. Prioritas utama adalah penyelesaian tugas-tugas penting tersebut.
Pemenuhan Jam Kerja Efektif: Syarat krusial lainnya adalah pegawai harus memastikan total akumulasi jam kerja efektifnya memenuhi minimal 6,5 jam dalam satu hari kerja. Waktu istirahat yang telah ditetapkan tidak termasuk dalam perhitungan jam kerja efektif ini.
Apabila seorang pegawai masuk kerja melebihi batas fleksibilitas yang ditentukan, misalnya masuk pada pukul 09.10 WIB, maka situasi ini akan dikategorikan sebagai keterlambatan. Konsekuensinya, akan ada pengurangan capaian waktu efektif kerja sebesar 10 menit dalam sistem penilaian kinerja elektronik (e-tpp).
Aturan jam kerja Ramadan yang baru ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, sesuai dengan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menjaga profesionalisme ASN DKI Jakarta di tengah kekhusyukan menjalankan ibadah puasa.





