Aksi Kejahatan di Batam: Pengungkapan Pelaku Jambret dan Kasus Narkoba Menonjol
Batam – Serangkaian peristiwa kriminal yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini berhasil diungkap oleh aparat kepolisian, menyoroti berbagai modus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Salah satu pengungkapan yang menarik perhatian adalah aksi seorang pelaku jambret yang ternyata merupakan pendatang dari luar kota, serta perkembangan signifikan dalam kasus narkoba bernilai fantastis.
Pelaku Jambret Spesialis Emas, Beraksi 5 Kali di Bengkong
Polisi berhasil membongkar fakta baru terkait aksi Med (25), seorang pelaku jambret yang beraksi di Kecamatan Bengkong, Batam. Pengakuan Med kepada penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengungkap bahwa aksinya tidak hanya sekali. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pelaku ini tercatat telah melakukan setidaknya lima kali aksi serupa di wilayah Kecamatan Bengkong. Modus operandinya adalah menyasar barang berharga, khususnya emas yang dikenakan oleh para korban.
Salah satu aksi terparah yang dilakukan Med adalah pada tanggal 22 Februari 2026, di mana ia berhasil merampas emas yang dikenakan oleh seorang ibu rumah tangga. Kerugian dari kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp50 juta, menunjukkan skala kerugian yang diderita korban.
Kompol Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., selaku Kasat Reskrim Polresta Barelang, menjelaskan bahwa Med memang sudah masuk dalam radar polisi karena dugaan kerap melakukan aksi kejahatan serupa. Lebih lanjut diungkapkan bahwa Med merupakan pelaku yang datang dari luar kota ke Batam dengan tujuan khusus untuk melakukan kejahatan.
“Pelaku ini ke Batam hanya untuk melakukan aksi. Setelah berhasil, sorenya pesan tiket dan kembali ke Palembang,” ujar Kompol Debby, menjelaskan pola operasi pelaku yang terbilang singkat namun merugikan. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja sama dan pengembangan informasi yang cermat dari pihak kepolisian.

Kasus Narkoba Hampir 2 Ton: Sidang Vonis Menanti
Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Batam memperkuat pengamanan jelang sidang pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah hampir mencapai 2 ton. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya barang bukti yang berhasil disita.
Kasus ini memang menarik perhatian luas, terutama karena para terdakwa sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelompok terdakwa ini terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand. Para terdakwa WNI yang akan menghadapi vonis adalah Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir, dan Fandi Ramadhan. Sementara itu, dua terdakwa warga negara Thailand adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Penguatan pengamanan sidang ini dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang tidak diinginkan, mengingat sensitivitas kasus yang menyangkut nasib hidup dan mati para terdakwa.
Jalan Rusak Parah, Macet Tiap Pagi di Sekupang
Kondisi infrastruktur jalan di Batam kembali menjadi keluhan warga. Ruas Jalan Gajah Mada, tepatnya di dekat U-turn Tiban Kampung, Kecamatan Sekupang, Batam, dilaporkan kembali mengalami kerusakan parah. Yang lebih memprihatinkan, kerusakan ini terjadi belum genap satu bulan setelah perbaikan dilakukan.
Kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang saat ini disebut-sebut lebih parah dibandingkan sebelumnya. Akibatnya, lalu lintas kendaraan, khususnya dari arah Sekupang menuju Batam Centre, mengalami kemacetan parah setiap pagi. Pantauan di lokasi pada Selasa, 3 Maret 2026, menunjukkan bahwa kendaraan harus memperlambat laju, menciptakan antrean panjang pada jam-jam sibuk. Kerusakan yang berulang ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perbaikan yang dilakukan.
Warga Datangi Polda Kepri Cari Motor yang Hilang
Halaman Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dipadati oleh warga Batam yang berharap dapat menemukan kembali motor mereka yang hilang. Sekitar 14 unit motor, yang merupakan barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terparkir di halaman Mapolda Kepri. Hingga kini, dua unit motor telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Polisi berhasil meringkus tiga pelaku dalam kasus ini. Menariknya, dua di antara pelaku tersebut diketahui merupakan residivis, menunjukkan adanya jaringan kejahatan yang masih aktif beroperasi. Kehadiran warga yang datang untuk mengecek motor mereka menunjukkan tingginya angka pencurian kendaraan bermotor di Batam dan harapan besar mereka terhadap upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan ini.

Polemik Izin Terminal Khusus di Lingga Tanpa Sosialisasi
Sebuah polemik baru muncul di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini, isu yang mencuat adalah terkait penerbitan izin Terminal Khusus (Tersus) di wilayah desa tersebut. Pemerintah desa setempat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
Izin Terminal Khusus atas nama CV Samudera Energi Prima diketahui terbit pada 30 Desember 2025. Pihak desa baru mengetahui keberadaan izin tersebut setelah menerima salinan dokumen dalam bentuk digital. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan yang berpotensi memengaruhi masyarakat setempat.

Kebakaran Lahan di Natuna, Pemadaman Manual Karena Akses Sulit
Wilayah Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kembali dilanda kebakaran lahan pada Selasa, 3 Maret 2026 siang. Proses pemadaman api kali ini dilaporkan berlangsung cukup menantang. Selain terjadi di tengah bulan puasa Ramadan, lokasi kejadian juga sulit dijangkau oleh armada pemadam kebakaran.
Sejumlah petugas pemadam kebakaran terlihat berjalan kaki menyusuri lahan semak belukar yang sebagian telah menghitam akibat terbakar. Kepulan asap tipis masih terlihat membumbung di antara rerumputan kering dan semak yang hangus. Kesulitan akses ini memaksa petugas untuk melakukan pemadaman secara manual, membutuhkan tenaga dan waktu ekstra untuk mengendalikan api.

Karyawan Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah untuk Narkoba dan PSK
Sebuah kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh karyawan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencuat di Siak, Riau. Oknum karyawan berinisial R, yang pernah menjabat sebagai kepala unit di salah satu bank BUMN di Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, nekat menguras saldo rekening nasabah hingga lebih dari Rp1 miliar.
Uang hasil penggelapan tersebut dihabiskan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli narkoba jenis ekstasi dan membayar pekerja seks komersial. Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa modus pelaku bermula pada 5 Juni 2025, ketika R mendatangi rumah korban, Marmi, warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun. Pelaku datang dengan dalih memberikan hadiah nasabah prioritas. Dalam kesempatan tersebut, pelaku menyarankan korban untuk menyimpan kartu ATM di dompet kartu yang dibawanya, sebuah taktik untuk mempermudah akses ke rekening korban.







