Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas Tabrakan Kereta di Grobogan

Kecelakaan Kereta Kembali Terjadi di Grobogan

Kecelakaan kereta kembali terjadi di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa ini menambah daftar kejadian serupa yang telah terjadi sebelumnya, seperti tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab atas jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, memastikan bahwa seluruh korban dalam peristiwa ini mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Baik korban yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka akan menerima santunan yang telah diatur oleh hukum.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan rasa duka atas kehilangan 4 orang dan 2 lainnya yang luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Ia juga memastikan bahwa pemberian santunan akan dilakukan secara cepat dan mudah.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini. Sejak menerima informasi, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (1/5).

Besaran Santunan yang Diberikan

Untuk korban yang meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta per korban. Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp 20 juta per korban.

Jasa Raharja menegaskan bahwa proses pemberian santunan tidak akan dipersulit. Untuk korban luka, surat jaminan juga diterbitkan dengan cepat agar korban segera mendapat perawatan medis.

“Petugas kami di lapangan telah bergerak untuk melakukan pendataan korban serta mempercepat proses penjaminan. Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” tambah Awaluddin.

Imbauan untuk Masyarakat

Selain itu, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang, serta mematuhi rambu dan ketentuan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

  • Beberapa langkah penting yang dapat diambil masyarakat:
  • Memastikan penggunaan jalur yang sudah ditentukan.
  • Menjaga jarak aman dari rel kereta.
  • Mengikuti tanda-tanda lalu lintas dengan baik.
  • Tidak melewati perlintasan tanpa memastikan keamanan.

Dengan tindakan preventif dan kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga.

Pos terkait