Jelang & Pasca Lebaran: Mendagri Wajibkan Kepala Daerah Siaga Penuh

Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Wajib Siaga di Wilayah Selama Sepekan Jelang dan Sesudah Idulfitri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Instruksi ini mewajibkan mereka untuk tetap berada dan siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam menghadapi lonjakan aktivitas dan kebutuhan masyarakat selama libur panjang keagamaan.

Penerbitan Surat Edaran Khusus

Instruksi penting ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2026. Surat edaran ini secara spesifik berjudul “Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah”. Ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, SE tersebut meminta para pemimpin daerah untuk menunda seluruh agenda perjalanan ke luar negeri yang dijadwalkan mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial dan merupakan arahan langsung dari Presiden, atau jika perjalanan tersebut berkaitan dengan keperluan pengobatan mendesak. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 8 Maret 2026.

Memastikan Fokus pada Agenda Strategis Daerah

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan penundaan perjalanan ke luar negeri ini dirancang untuk memastikan bahwa para kepala daerah dapat sepenuhnya memfokuskan perhatian dan sumber daya mereka pada agenda-agenda strategis yang krusial menjelang dan selama periode libur Idulfitri. Beberapa langkah strategis yang sangat ditekankan kepada para kepala daerah meliputi:

  • Antisipasi Risiko Keamanan dan Keselamatan: Kepala daerah diminta untuk secara proaktif mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama periode libur Idulfitri. Hal ini mencakup penguatan koordinasi yang erat dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan penanganan yang cepat dan efektif terhadap setiap potensi gangguan.
  • Dukungan Kelancaran Arus Mudik: Peningkatan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran menjadi prioritas utama. Ini berarti memastikan infrastruktur transportasi memadai, koordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan berjalan lancar, serta penyediaan informasi yang akurat bagi para pemudik.
  • Pemantauan dan Pengendalian Inflasi: Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok selama periode permintaan tinggi seperti Lebaran adalah kunci. Kepala daerah ditugaskan untuk melakukan pemantauan harga secara berkala dan mengambil langkah-langkah pengendalian inflasi yang diperlukan agar masyarakat tidak terbebani kenaikan harga yang signifikan.
  • Kesiapan Perayaan Idulfitri: Memastikan seluruh persiapan terkait penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berjalan lancar dan khidmat juga menjadi tanggung jawab kepala daerah. Ini mencakup koordinasi dengan tokoh agama, panitia acara, dan memastikan fasilitas umum yang digunakan dalam kondisi baik.

Respons Cepat Terhadap Kebutuhan Masyarakat

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kehadiran fisik para kepala daerah di wilayah masing-masing. Dengan demikian, mereka dapat memberikan respons yang cepat dan sigap terhadap berbagai kebutuhan mendesak yang mungkin timbul di tengah masyarakat selama momentum perayaan Idulfitri. Situasi darurat, keluhan masyarakat, atau kebutuhan mendadak lainnya dapat tertangani dengan lebih efisien ketika pemimpin daerah berada di lokasi.

Oleh karena itu, Mendagri menginstruksikan agar setiap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang sekiranya telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan yang dimaksud dalam periode libur Idulfitri, agar segera dibatalkan atau ditunda serta dijadwalkan ulang agenda kegiatannya.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada pihak-pihak penting di tingkat pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet, guna memastikan sinergi dan kelancaran pelaksanaan instruksi di seluruh tingkatan pemerintahan.

Pos terkait