Jelang Tuntutan Sri Purnomo: Fakta Dana Hibah Sleman

Sidang Tuntutan Mantan Bupati Sleman dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Segera Digelar

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terkait penyaluran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, akan segera memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 13 Maret 2026.

Proses hukum ini telah berjalan dengan keterangan dari ratusan saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim. Keterangan para saksi tersebut bertujuan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sri Purnomo dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah pariwisata. Akibat dugaan korupsi ini, negara dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp10,9 miliar.

Dakwaan yang dilayangkan kepada Sri Purnomo, bersama dengan saksi yang juga merupakan putranya, Raudi Akmal, meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatannya.

Rangkaian Kesaksian yang Mengungkap Fakta

Selama persidangan, berbagai pihak telah memberikan kesaksian yang memberikan gambaran mengenai kronologi kasus ini.

  • Koeswanto, Anggota DPRD DIY:
    Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pemenangan Kustini Sri Purnomo, Koeswanto mengakui adanya percakapan dengan Sri Purnomo mengenai dana hibah pariwisata. Ia menyatakan bahwa Sri Purnomo pernah mengajaknya berdiskusi di Rumah Dinas Bupati Sleman mengenai dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar, dengan usulan agar dana tersebut dapat diperbantukan untuk rintisan desa wisata. Koeswanto menambahkan bahwa konteks pembicaraan tersebut terkait erat dengan momentum Pilkada 2020, di mana istri terdakwa ikut serta dalam kontestasi. Ia pun mempersilakan usulan tersebut mengingat kewenangan tersebut berada pada Sri Purnomo selaku Bupati.

  • Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman:
    Saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Hendra menyatakan keheranannya mengenai masuknya rintisan desa wisata dalam daftar penerima bantuan hibah. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, tidak ada kategori rintisan desa wisata yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa wewenang penyusunan regulasi terkait hibah pariwisata di Kabupaten Sleman sepenuhnya berada di tangan bupati.

  • Nyoman Rai Savitri, Eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten:
    Dalam kesaksian sebelumnya, Nyoman mengaku berulang kali menerima pesan melalui WhatsApp dari Raudi Akmal. Pesan tersebut berisi permintaan agar persyaratan bagi penerima hibah tidak dipersulit dan dana hibah dapat segera dicairkan.

  • Emmy Retnosasi, Mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman:
    Emmy Retnosasi mengungkapkan bahwa ia pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Pada pertemuan tersebut, Sri Purnomo memberikan arahan bahwa hibah pariwisata dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat.

Dalam salah satu persidangan pada Rabu, 25 Februari 2026, majelis hakim sempat menyoroti kegugupan terdakwa Sri Purnomo yang kerap menjawab lupa atau tidak ingat. Jawaban yang terkesan berbelit-belit ini dinilai oleh hakim dapat mengorbankan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Saksi Ahli yang Dianggap Tidak Relevan

Menjelang agenda tuntutan, Tim JPU menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara. JPU berpendapat bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Teguh Purnomo, selaku ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen, tidak sesuai dengan inti kasus yang sedang diperiksa, yaitu perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.

Oleh karena itu, JPU memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. JPU Hasti Novindari menegaskan bahwa fokus perkara adalah tindakan terdakwa saat menjabat bupati, bukan kapasitasnya sebagai peserta pemilu.

Meskipun demikian, dalam kesaksiannya, Teguh Purnomo sempat menjelaskan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara dan anggaran pemerintah daerah untuk kampanye, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Ia menekankan bahwa petahana atau incumbent sangat rentan melakukan pelanggaran semacam itu.

Dugaan Pengkondisian Keterangan Saksi

Arifin Wardiyanto, seorang pemerhati korupsi, menyuarakan keprihatinannya terkait kejanggalan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Ia menduga bahwa kesaksian yang disampaikan dalam beberapa sidang lanjutan kasus ini telah dikondisikan atau bersifat by design.

Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa beberapa saksi yang dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus ini memiliki kedekatan personal dengan Sri Purnomo. Salah satunya adalah Nur Cahyo Probo, yang disebut sebagai tim pemenangan pasangan rival Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa dalam Pilkada Sleman 2020. Arifin menegaskan bahwa Nur Cahyo Probo merupakan loyalis Sri Purnomo yang pernah berpindah haluan.

Perspektif Pakar Hukum Tata Negara

Menanggapi aspek hukum terkait Peraturan Bupati (Perbup), pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa Perbup di setiap daerah merupakan domain kepala daerah. Pejabat di bawah bupati bertugas menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh tanggung jawab terkait Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 sepenuhnya berada di tangan bupati.

Gugun juga menjelaskan perbedaan mendasar antara surat edaran dengan Perbup. Menurutnya, surat edaran bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dijadikan landasan untuk menghitung konsekuensi hukum, berbeda dengan Perbup yang merupakan peraturan daerah.

Pos terkait