Seruan Bersama Sambut Ramadhan: Banda Aceh Tekankan Khidmat Ibadah dan Ketertiban
BANDA ACEH – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan sebuah Seruan Bersama. Dokumen ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan dengan khidmat, sekaligus menjaga ketertiban umum, keamanan, serta menegakkan nilai-nilai syariat Islam selama periode Ramadhan.
Seruan ini ditandatangani oleh seluruh jajaran pimpinan daerah, yang mencakup Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0101/KBA, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengajak seluruh warga kota untuk memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai momen berharga untuk memperkuat keimanan, meningkatkan kepedulian sosial, dan merajut persatuan umat. “Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah yang terbaik sembari menjaga suasana kota agar tetap kondusif, aman, dan religius,” ujar Illiza.
Beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan puasa. Hal ini termasuk kesadaran untuk menghormati setiap ketentuan yang telah disepakati bersama. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan seruan ini dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan rasa tanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani yang senantiasa diridhai oleh Allah SWT,” tambah Illiza.
Anjuran Ibadah dan Larangan Selama Ramadhan
Dalam seruan yang dikeluarkan, umat Islam di Banda Aceh dianjurkan untuk meningkatkan berbagai amalan ibadah. Hal ini meliputi:
- Memperbanyak ibadah puasa, melaksanakan sahur dan berbuka dengan penuh kesadaran.
- Mengadakan salat Tarawih berjamaah di masjid-masjid.
- Melakukan tadarus Al-Qur’an secara rutin.
- Menunaikan kewajiban zakat.
- Meningkatkan amal infak dan sedekah.
- Memberikan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin.
- Memperdalam ilmu agama melalui berbagai kajian.
Untuk menjaga suasana yang kondusif dan mencegah gangguan terhadap kekhusyukan ibadah, masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu, seperti:
- Memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api.
- Melakukan balapan liar.
- Melakukan aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, terutama pada malam hari dan menjelang waktu sahur.
Penyesuaian Operasional Usaha dan Peran Pengurus Masjid
Pelaku usaha di Banda Aceh juga diminta untuk melakukan penyesuaian operasional selama bulan Ramadhan demi menghormati waktu ibadah. Ketentuan yang harus dipatuhi antara lain:
- Tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Meskipun demikian, usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman dapat melayani pembeli setelah waktu tersebut hingga menjelang waktu berbuka. - Seluruh jenis usaha diimbau untuk menghentikan aktivitas operasionalnya mulai dari waktu salat Isya hingga selesainya pelaksanaan salat Tarawih.
- Usaha dapat kembali beroperasi setelah pukul 21.30 WIB.
Wali Kota Illiza menambahkan bahwa aktivitas usaha harus tetap berpegang pada nilai-nilai syariat Islam, menghormati tradisi, serta kearifan lokal yang berlaku di Banda Aceh. “Kegiatan usaha tidak boleh menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu suasana Ramadhan,” tegasnya.
Sementara itu, para pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran ibadah. Mereka diimbau untuk:
- Memastikan kebersihan dan kenyamanan seluruh fasilitas ibadah.
- Mengatur pelaksanaan salat, termasuk salat Tarawih, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
- Menghidupkan berbagai kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing untuk meningkatkan spiritualitas jemaah.
Peran Media dan Toleransi Antarumat Beragama
Pemerintah juga memberikan imbauan kepada media massa untuk turut berkontribusi dalam menciptakan suasana Ramadhan yang positif. Imbauan tersebut mencakup:
- Meningkatkan siaran dan publikasi yang bernuansa Islami.
- Menyebarkan informasi yang menyejukkan hati dan membangun.
- Tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.
Selain itu, masyarakat non-Muslim di Banda Aceh juga diharapkan menunjukkan sikap saling menghormati terhadap pelaksanaan ibadah puasa yang dijalankan oleh umat Islam. Upaya ini merupakan bagian integral dari menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di kota yang dikenal sebagai Serambi Mekkah ini. Dengan demikian, diharapkan Ramadhan di Banda Aceh dapat berjalan lancar, penuh berkah, dan mempererat tali silaturahmi antarwarga.





