Kakek Tersangka Akibat Kejar Maling: Sorotan Publik dan Intervensi Pengacara Kondang
Sebuah kasus yang melibatkan seorang kakek bernama Herman, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pencuri di kebunnya, telah menarik perhatian luas publik. Peristiwa ini memicu perdebatan sengit mengenai hak bela diri, keadilan, dan penegakan hukum di Indonesia. Tak hanya itu, kasus ini juga menarik perhatian pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum.
Kronologi Kasus Kakek Herman
Kakek Herman, seorang pemilik kebun kelapa di kawasan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah tindakannya mengejar maling di lahan miliknya berujung pada penetapan status tersangka. Menurut keterangan yang beredar, Herman terpaksa menggunakan parang untuk menghentikan aksi pencurian di kebunnya dan melindungi hak miliknya serta dirinya sendiri. Namun, upaya pembelaan diri ini justru berbalik menjadi masalah hukum baginya.
Penetapan status tersangka terhadap seorang lansia yang diduga berupaya melindungi hartanya sontak memicu simpati dan kemarahan publik. Keluarga Herman mengaku sangat terpukul dan mempertanyakan dasar hukum dari keputusan tersebut. Mereka berargumen bahwa alih-alih pelaku kejahatan, Herman justru adalah korban yang sempat dikeroyok oleh para pelaku pencurian.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat detik-detik petugas mendatangi kediaman Herman di Ketapang pada 5 November 2025. Tangisan anak Herman terdengar jelas, menyuarakan ketidakadilan yang dialami ayahnya. Mereka menegaskan bahwa senjata tajam yang dibawa Herman adalah alat kerja yang lazim digunakan di kebun, bukan untuk menyerang. “Ini para polisi datang mau membawa paksa bapak saya. Ya Allah, tolonglah keadilan untuk bapak saya ini, bapak saya ini korban, babak belur hampir dibunuh (maling) sekarang dijadikan tersangka,” ujar salah seorang anggota keluarga dengan nada pilu.
Keluarga juga mempertanyakan inkonsistensi dalam penanganan kasus ini. Mereka menyatakan bahwa sebelumnya telah ada keputusan yang menyatakan Herman sebagai korban, namun kini status hukumnya berubah menjadi tersangka, yang semakin memperkeruh situasi.
Intervensi Hotman Paris
Menanggapi viralnya kasus ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak tinggal diam. Melalui unggahan di akun Instagramnya, Hotman Paris menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Kakek Herman. Ia secara eksplisit meminta agar keluarga Kakek Herman segera menghubungi timnya.
“Agar keluarganya hubungin @hotmanparis.911,” tulis Hotman Paris pada Senin, 16 Februari 2026. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus Kakek Herman telah mendapat perhatian serius dari kalangan hukum papan atas.
Kasus Serupa: Kakek Syafrial Juga Menjadi Tersangka
Kasus Kakek Herman bukanlah satu-satunya yang memicu perdebatan mengenai pembelaan diri yang berujung masalah hukum. Di Medan, seorang kakek bernama Syafrial Pasha (54) juga ditetapkan sebagai tersangka, yang memicu perdebatan serupa di media sosial.
Polres Medan Labuhan memberikan klarifikasi mengenai kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini adalah sengketa lahan antara Syafrial dengan adik kandungnya, Idran Ismi. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025, mengakibatkan Idran mengalami patah tulang pada lengan kiri setelah diduga dianiaya oleh Syafrial.
Menurut versi kepolisian, Idran mendatangi lokasi sengketa lahan untuk membersihkan lahan. Saat Idran hendak membuka pagar, Syafrial keluar rumah dengan membawa balok kayu dan melakukan pengejaran. Akibatnya, Idran harus dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil rontgen, didiagnosis mengalami patah tulang.
Polisi juga mencatat bahwa konflik lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Iptu Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya telah dilaporkan sebanyak empat kali dalam kasus penganiayaan, dan satu kasus di antaranya telah berujung pada vonis pengadilan. Ahli hukum pidana, Prof. Edi Yunara, yang dihadirkan kepolisian, berkesimpulan bahwa penetapan tersangka terhadap Syafrial telah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan oleh netizen.
Bantahan Kuasa Hukum Syafrial
Di sisi lain, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, dengan tegas membantah keterangan polisi. Berdasarkan rekaman CCTV, Saiful menyebutkan bahwa Idran datang bersama empat orang lainnya dengan membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial. Syafrial, menurut Saiful, hanya keluar membawa kayu untuk menakuti dan mengusir kelompok tersebut, bukan untuk melakukan penganiayaan.
Saiful menekankan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan,” ungkap Saiful.
Pihak Syafrial juga mempertanyakan profesionalitas penyidik. Hingga 33 hari penahanan, mereka mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Selain itu, ada saksi yang menyatakan bahwa tangan Idran tidak patah saat kejadian. Saiful juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, karena kliennya memiliki surat resmi kepemilikan lahan. Ia juga mengungkap profil kedua belah pihak yang berseteru, di mana Syafrial adalah mantan dosen UMA yang aktif menulis buku, sementara Idran adalah mantan polisi yang dipecat.
Atas dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial menempuh dua langkah hukum: mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam dan melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka kepada publik.
Kedua kasus ini menyoroti kompleksitas hukum terkait pembelaan diri dan perlindungan hak milik, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi semua lapisan masyarakat.





