Kantah Manggarai: 3.622 Sertifikat Rampung Juni 2026

Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Manggarai: Target 3.622 Bidang Tanah di Delapan Desa Prioritas

Ruteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai tengah menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2026. Program ini menjadi prioritas utama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut, dengan target ambisius yang tersebar di delapan desa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SIT, menjelaskan bahwa pihaknya memikul tanggung jawab besar untuk menuntaskan sertifikasi sebanyak 3.622 bidang tanah pada tahun ini. Target tersebut dipecah di delapan desa yang telah ditetapkan sebagai prioritas program.

“Tahun ini, kami memiliki tugas berat untuk menyelesaikan sertifikasi 3.622 bidang tanah yang tersebar di delapan desa prioritas. Kami harus memastikan semua proses berjalan lancar dan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Edho Tuka, sapaan akrabnya, saat ditemui pada Rabu, 4 Maret 2026.

Target Sertifikasi Per Desa:

Sebaran target sertifikasi lahan pada program PTSL 2026 di Kabupaten Manggarai mencakup delapan desa prioritas dengan rincian sebagai berikut:

  • Desa Bulan: 1.000 bidang tanah
  • Desa Manong: 1.000 bidang tanah
  • Desa Pong Lengor: 500 bidang tanah
  • Desa Ling: 400 bidang tanah
  • Desa Terong: 300 bidang tanah
  • Desa Beo Rahong: 272 bidang tanah
  • Desa Lentang: 100 bidang tanah
  • Desa Dimpong: 50 bidang tanah

Tenggat Waktu Ketat dan Instruksi Kerja Paralel

Edho Tuka menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran dan sertifikasi tanah harus rampung pada bulan Juni 2026. Hal ini berarti tim di lapangan memiliki waktu efektif hanya empat bulan untuk menyelesaikan target yang signifikan.

“Waktu kita efektif hanya empat bulan. Saya instruksikan kepada seluruh tim untuk memaksimalkan waktu dan tenaga. Satgas Fisik dan Yuridis harus bekerja secara paralel, jangan saling menunggu. Kecepatan harus dibarengi dengan ketelitian data,” tegas Edho Tuka, memberikan arahan yang jelas kepada timnya.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam setiap tahapan program, mulai dari pengukuran fisik hingga verifikasi dokumen yuridis. Dengan kerja paralel, diharapkan tidak ada hambatan birokrasi internal yang memperlambat proses sertifikasi.

Cakupan PTSL yang Menyeluruh: Dari Aset Desa hingga Tanah Ulayat

Lebih lanjut, Edho Tuka menyoroti cakupan program PTSL 2026 yang bersifat menyeluruh. Program ini tidak hanya berfokus pada pendaftaran tanah milik perorangan, tetapi juga mencakup aset-aset penting lainnya yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Program PTSL tahun ini tidak hanya menyasar tanah milik pribadi. Kami juga mendaftarkan aset desa, aset pemerintah daerah, serta tanah yang dikuasai oleh badan hukum sosial maupun keagamaan, termasuk tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan seperti sekolah,” jelas Edho Tuka.

Perlindungan Tanah Ulayat Melalui Dokumentasi Hukum

Perhatian khusus juga diberikan pada pendaftaran tanah ulayat. Edho Tuka mengakui pentingnya kearifan lokal yang kuat di Manggarai dan bagaimana program PTSL dapat berperan dalam melindunginya.

“Manggarai memiliki kearifan lokal yang kuat. Melalui PTSL ini, kita ingin memastikan tanah ulayat terdokumentasi dengan baik sesuai koridor hukum yang berlaku, guna mencegah konflik agraria dan memberikan perlindungan hak adat masyarakat,” ujarnya.

Proses dokumentasi tanah ulayat secara hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hak dan mencegah potensi sengketa atau konflik agraria di masa mendatang, sekaligus menjaga kelestarian warisan adat masyarakat.

Kolaborasi Strategis dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, Edho Tuka menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, sinergi, dan kolaborasi dengan pemerintah desa. Ia mengingatkan timnya untuk tetap produktif dan proaktif dalam setiap kegiatan.

“Saya minta seluruh tim untuk menjaga produktivitas. Kolaborasi dengan desa sangat krusial. Kepala desa adalah mitra strategis kita,” kata Edho.

Ia juga meminta para kepala desa untuk berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat. Peran ini mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Sosialisasi Program: Menginformasikan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah dan manfaat program PTSL.
  • Pemasangan Tanda Batas (Patok): Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program GEMA PATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas). Pemasangan patok yang akurat menjadi langkah awal yang krusial dalam proses pengukuran.
  • Penyiapan Dokumen Alas Hak: Membantu masyarakat dalam mengumpulkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah (alas hak).

Pelantikan Tim Menandai Dimulainya Program

Sebagai penanda dimulainya secara resmi program PTSL tahun anggaran 2026 di Kabupaten Manggarai, Edho Tuka telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi Tim Ajudikasi, Satgas Fisik, serta Satgas Yuridis. Acara khidmat ini berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026.

Pelantikan ini menegaskan kesiapan dan komitmen seluruh jajaran Kantor Pertanahan Manggarai untuk melaksanakan program pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap demi kepastian hukum atas tanah di wilayah tersebut. Dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik, diharapkan target 3.622 bidang tanah dapat tercapai sesuai jadwal yang ditentukan.

Pos terkait