Polri Tegas: Tidak Ada Ampun bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya yang tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pernyataan tegas ini dilontarkan menyusul penetapan status tersangka terhadap seorang pejabat di lingkungan Polri, yaitu mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi penegak hukum ini tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum, sekecil apapun, yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, menekankan bahwa Polri memegang teguh amanat konstitusi untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan segala bentuk tindak pidana. Narkotika, yang telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa, menjadi salah satu fokus utama dalam upaya penegakan hukum ini.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Isir. Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset paling berharga bagi Polri dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menggerogoti kredibilitas institusi harus ditindak dengan sanksi yang tegas dan proporsional.

AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka kasus narkoba.
Langkah Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
Irjen Isir memastikan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah bergerak cepat dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. “Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” tegasnya.
Proses penindakan ini, menurut Irjen Isir, sepenuhnya berlandaskan pada fakta hukum yang kuat dan alat bukti yang memadai. Seluruh tahapan hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Standar pemeriksaan yang lebih ketat diterapkan untuk menjaga marwah institusi Polri, sejalan dengan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menggalakkan program “bersih-bersih internal” secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” pungkas Irjen Isir.
Kronologi Pengungkapan Kasus yang Melibatkan Oknum Polisi
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026. Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang mendalam.
- Penangkapan Awal: Pengungkapan perkara ini diawali dengan penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) milik seorang anggota Polri berpangkat Bripka IR dan istrinya, AN. Dari tangan kedua ART tersebut, disita barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.
- Keterlibatan Awal: Melalui proses interogasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat, terungkap adanya keterlibatan seorang perwira lainnya, yaitu AKP Malaungi (ML), dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
- Pengembangan Kasus: Pemeriksaan lanjutan terhadap AKP ML oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB menunjukkan hasil positif terhadap kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuhnya. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian membuahkan hasil dengan ditemukannya lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
- Terungkapnya Keterlibatan AKBP Didik: Dari keterangan AKP ML, terungkaplah keterlibatan AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ungkap Johnny.
- Penggeledahan di Rumah AKBP Didik: Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK yang berlokasi di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai jenis narkotika, antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi sebanyak 50 butir
- Alprazolam sebanyak 19 butir
- Happy five sebanyak 2 butir
- Ketamin seberat 5 gram
Saat ini, AKBP Didik masih berada dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri. Ia menjalani proses pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Meskipun belum ditahan secara resmi, status tersangka dan proses etik yang sedang berjalan menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam tindakan pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk para penegak hukum itu sendiri.





