Penolakan 14 Ton Daging Ayam Tak Layak Konsumsi di Jayapura: Langkah Tegas Lindungi Pangan Papua
Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua, telah mengambil tindakan tegas dengan menolak pengiriman 14 ton daging ayam asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Laut Jayapura pada hari Senin, 9 Maret. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa daging ayam tersebut tidak layak untuk dikonsumsi karena tingkat cemaran mikroba yang jauh melampaui batas aman yang ditetapkan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan pasokan pangan yang sehat dan aman bagi masyarakat Papua, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
Plt. Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan bahwa penemuan awal ini berawal dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Karantina terhadap barang-barang yang dibawa masuk melalui kapal kargo pada tanggal 28 Februari.
Secara administratif, komoditas daging ayam tersebut sebenarnya telah dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asalnya dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan administrasi yang berlaku. Dokumen-dokumen tersebut dinyatakan lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan.
“Namun, ketika petugas melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian kondisi pada komoditas tersebut. Daging ayam ditemukan dalam keadaan mencair atau thawing, teksturnya lembek, dan mengeluarkan aroma menyengat yang tidak normal,” ungkap Krisna pada hari Selasa, 10 Maret. Kondisi fisik yang mencurigakan ini segera memicu tindakan lebih lanjut.
Menindaklanjuti temuan fisik yang mengkhawatirkan tersebut, petugas Karantina Papua segera mengambil tindakan Karantina Hewan. Tindakan ini meliputi penahanan komoditas daging ayam tersebut dan pengambilan sampel untuk kemudian diuji di laboratorium. Prosedur ini sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memberikan kewenangan kepada badan karantina untuk melakukan tindakan pencegahan dan pengamanan terhadap media pembawa yang berpotensi membahayakan.
Hasil Uji Laboratorium Konfirmasi Daging Ayam Tercemar
Hasil pengujian yang dilakukan di Laboratorium Karantina Papua pada tanggal 3 Maret 2026 memberikan konfirmasi yang jelas mengenai kondisi daging ayam tersebut. Data laboratorium menunjukkan bahwa nilai Total Plate Count (TPC), yang merupakan indikator total cemaran mikroba, pada sampel daging ayam tersebut berada di atas Nilai Ambang Batas (NAB) yang dipersyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 7388:2009. SNI ini menetapkan batas aman untuk cemaran mikroba dalam produk pangan untuk memastikan keamanan konsumen.
Berdasarkan bukti pengujian laboratorium yang kuat ini, keputusan untuk menolak 14 ton daging ayam tersebut menjadi suatu keharusan. Seluruh komoditas yang dinyatakan tidak layak konsumsi ini kemudian dikembalikan ke daerah asal keberangkatannya. Menurut Krisna, langkah penolakan ini merupakan bentuk perlindungan mutlak yang diberikan oleh negara kepada masyarakat Papua. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit bawaan pangan atau foodborne diseases yang dapat timbul akibat konsumsi produk pangan yang terkontaminasi.
Pentingnya Pengawasan Karantina dalam Rantai Pasok Pangan
Kasus penolakan daging ayam ini menyoroti betapa krusialnya peran badan karantina dalam menjaga keamanan dan kualitas pasokan pangan di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah seperti Papua yang seringkali bergantung pada pasokan dari luar daerah. Proses pengawasan yang ketat, mulai dari pemeriksaan administratif hingga pengujian laboratorium, menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya produk pangan yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Beberapa poin penting yang dapat ditarik dari kejadian ini antara lain:
- Peran Ganda Karantina: Barantin tidak hanya bertugas mencegah masuknya hama dan penyakit pada tumbuhan dan hewan, tetapi juga memiliki mandat untuk memastikan keamanan pangan yang dibawa masuk ke suatu wilayah.
- Pentingnya Pemeriksaan Fisik: Meskipun dokumen administratif lengkap, pemeriksaan fisik oleh petugas terlatih sangat penting untuk mendeteksi ketidaksesuaian yang mungkin terlewatkan dalam dokumen.
- Keandalan Uji Laboratorium: Hasil uji laboratorium menjadi bukti ilmiah yang tak terbantahkan untuk pengambilan keputusan yang tegas dan berdasar.
- Perlindungan Konsumen: Penolakan produk pangan yang tidak layak konsumsi adalah wujud nyata perlindungan negara terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang aman dan sehat.
Menjelang momen-momen penting seperti Idulfitri, permintaan terhadap berbagai jenis bahan pangan, termasuk daging ayam, cenderung meningkat. Peningkatan permintaan ini dapat membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasukkan produk berkualitas rendah atau bahkan berbahaya demi keuntungan sesaat. Oleh karena itu, kewaspadaan dan pengawasan yang terus menerus dari pihak berwenang, termasuk badan karantina, menjadi sangat vital.
Upaya penolakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi standar keamanan pangan dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk pangan yang terjamin kualitasnya. Karantina Papua menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Papua.




