Kasus Hukum Pemilik Restoran Bibi Kelinci: Dari Tersangka Menjadi Bebas
Kasus hukum yang sempat menjerat Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, kini dikabarkan telah mencapai titik terang. Nabilah, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, menyatakan bahwa statusnya tersebut telah dicabut dan ia kini bebas dari jerat hukum terkait kasus ini.
“Saya memaafkan semuanya, saya sudah bukan tersangka,” ujar Nabilah saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Minggu, 8 Maret 2026, menandakan akhir dari persoalan hukum yang sempat membebaninya.
Awal Mula Perseteruan: Unggahan Video dan Insiden di Restoran
Penetapan Nabilah sebagai tersangka bermula dari laporan yang diajukan oleh Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri. Laporan ini dipicu oleh sebuah video yang diunggah Nabilah di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, pada 20 September 2025. Video tersebut merekam kondisi restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang pada malam hari tanggal 19 September 2025. Rekaman kamera pengawas menunjukkan bahwa restoran sedang ramai pengunjung, yang menyebabkan lamanya waktu penyajian pesanan pelanggan.
Situasi yang padat ini rupanya memicu ketidaksabaran seorang pelanggan wanita bernama Evi Santi. Berdasarkan keterangan dalam unggahan Nabilah, Evi Santi memaksa masuk ke dalam area dapur restoran yang seharusnya terlarang bagi pengunjung.
“Menunggu kurang lebih 30 menit-an, ibu ini masuk ke dalam kitchen (di mana ini dilarang) memaki head kitchen saya dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran saya,” demikian kutipan dari unggahan Nabilah yang menggambarkan kejadian tersebut.
Setelah berhasil memasuki area dapur, Evi Santi terlihat melontarkan makian kepada kepala dapur restoran. Suaminya, Zendhy Kusuma, yang menemaninya, turut masuk ke dalam area dapur. Dalam amarahnya, Zendhy Kusuma dilaporkan memukul lemari pendingin dan menunjuk-nunjuk kepala staf restoran.
Pergi Tanpa Membayar dan Ancaman Balik
Yang mengejutkan, setelah insiden keributan di dapur mereda, pasangan suami istri tersebut meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran atas sebelas bungkus makanan dan tiga minuman yang telah mereka terima. Staf restoran berusaha mengejar kedua pelanggan yang kabur tersebut hingga ke area parkir mobil untuk menagih pembayaran sebesar Rp 530 ribu. Namun, bukannya membayar, pasangan tersebut justru memberikan ancaman balik kepada staf restoran.
Kronologi Hukum yang Kompleks
Kapolsek Mampang, AKP Dian Purnomo, menjelaskan bahwa Nabilah awalnya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, situasi berbalik ketika Nabilah justru dilaporkan balik oleh pihak Zendhy ke Bareskrim Polri. Laporan balik ini berfokus pada unggahan rekaman CCTV ke media sosial.
“Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA (Nabilah) berada dalam posisi sebagai terlapor,” jelas Dian.
Kasus yang berawal dari insiden di restoran ini kemudian berkembang menjadi sebuah proses hukum yang melibatkan kedua belah pihak, dengan Nabilah sempat berstatus sebagai terlapor dalam kasus unggahan media sosial. Namun, dengan pernyataan Nabilah bahwa status tersangkanya telah dicabut, diharapkan permasalahan hukum ini dapat segera terselesaikan sepenuhnya.






