Kebun Binatang Bandung Tutup Lebaran, Farhan Pastikan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah memberikan kepastian mengenai nasib Kebun Binatang Bandung menjelang musim libur Hari Raya Idulfitri 2026. Keputusan tegas diambil: Kebun Binatang Bandung belum dapat dibuka untuk umum selama periode libur Lebaran tersebut. Keputusan ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/KPTS/II/2003. Surat keputusan ini sebelumnya memberikan izin kepada Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden untuk beroperasi sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar dalam bentuk kebun binatang di Kota Bandung. Keputusan pencabutan izin itu sendiri ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2026, yang secara otomatis menghentikan seluruh kegiatan operasional Kebun Binatang Bandung.

Menyikapi pencabutan izin tersebut, Pemerintah Kota Bandung segera mengambil langkah-langkah pengamanan. Dua hari setelah penetapan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, Pemkot Bandung sigap melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah yang berada di lokasi Kebun Binatang Bandung.

Pengamanan Aset dan Lahan Milik Pemerintah

Wali Kota Bandung menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah tersebut juga mencakup penyegelan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil untuk memastikan aset pemerintah tetap terjaga dan tidak disalahgunakan selama masa transisi.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bandung juga telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nota kesepakatan ini mengatur koordinasi dalam upaya penyelamatan satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung, serta penanganan nasib para pekerja yang sebelumnya terlibat dalam operasional lembaga konservasi tersebut.

Prioritas Keselamatan Satwa dan Kepastian Hukum

“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu destinasi wisata favorit bagi warga Bandung maupun wisatawan dari luar kota. Namun, saat ini izin operasionalnya telah dicabut oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, kebun binatang ini tidak bisa dibuka kembali sebelum seluruh proses administrasi dan hukum yang berkaitan dengannya terselesaikan dengan tuntas,” tegas Muhammad Farhan.

Orang nomor satu di Kota Bandung ini menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembukaan kembali kawasan yang dulunya menjadi lokasi Kebun Binatang Bandung akan dilakukan secara cermat dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami tidak akan membuka kebun binatang ini secara sementara setelah Lebaran. Semua harus berjalan sesuai dengan koridor hukum. Prioritas utama kami adalah keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum yang jelas,” tambahnya.

Menuju Pengelola Baru Melalui Mekanisme Lelang

Muhammad Farhan juga menguraikan langkah strategis yang akan ditempuh Pemerintah Kota Bandung untuk mengembalikan operasional Kebun Binatang Bandung. Pembukaan kembali secara resmi baru akan dilakukan setelah terpilihnya mitra pengelola baru. Proses pemilihan mitra pengelola ini akan dilakukan melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan, serta mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila nantinya sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses yang resmi dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, maka Kebun Binatang Bandung dapat kembali dibuka untuk masyarakat. Kami berharap dengan pengelola baru, operasional kebun binatang akan menjadi lebih baik lagi,” ujar Farhan.

Beliau juga memberikan jaminan bahwa upaya penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja akan tetap menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Bandung selama masa transisi pengelolaan ini berlangsung. Semua pihak yang terdampak akan mendapatkan perhatian dan solusi yang layak.

Pos terkait