Komdigi PP Tunas: PSE Wajib Akui Bahaya Akses Anak

Kementerian Komdigi Tegaskan Kepatuhan PSE terhadap PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, pemerintah memberikan batas waktu bagi seluruh platform untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Setiap PSE harus melakukan penilaian mandiri terhadap layanan yang mereka sediakan, khususnya yang berpotensi diakses oleh anak-anak.

“Selanjutnya, paling lambat tiga bulan sejak PM Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar.

Verifikasi Profil Risiko Layanan oleh Komdigi

Hasil penilaian mandiri dari PSE akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menentukan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF). Klasifikasi ini menjadi dasar dalam menerapkan kewajiban lanjutan dalam pelindungan anak di ruang digital. Aturan ini juga membatasi anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial atau platform digital berisiko tinggi. Selain itu, platform diwajibkan untuk memblokir bahkan menonaktifkan akun anak-anak yang tidak memenuhi syarat.

Meta Dianggap Patuh terhadap PP Tunas

Di tengah implementasi PP Tunas, pemerintah mulai menindak platform yang belum patuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan di antara perusahaan teknologi global. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Meta telah memenuhi kewajiban pelindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas,” kata Alexander.

Google Diberi Teguran Administratif

Sementara itu, Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026. Berdasarkan sanksi tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan teguran.

Pertemuan dengan Menteri Hukum

Google dan Apple bertemu dengan Menteri Hukum untuk membahas isu perlindungan anak di ruang digital. Komdigi juga melakukan pemeriksaan terhadap Meta dan Google terkait kepatuhan PP Tunas. Pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang ditetapkan.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan PSE

Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh PSE dalam rangka mematuhi PP Tunas:

  • Melakukan penilaian mandiri terhadap layanan yang disediakan, terutama yang berpotensi diakses oleh anak-anak.
  • Menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Komdigi paling lambat tiga bulan sejak PP Tunas diundangkan.
  • Memverifikasi usia pengguna dan menerapkan mekanisme perlindungan sesuai dengan profil risiko layanan.
  • Memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses layanan digital berisiko tinggi.
  • Mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran, seperti memblokir atau menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi syarat.

Tantangan dalam Implementasi PP Tunas

Implementasi PP Tunas tentu saja menimbulkan tantangan bagi para penyelenggara sistem elektronik. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan semua platform agar bisa melindungi anak-anak di ruang digital. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Pos terkait