KPK: 8 Travel Raup Rp40,8 Miliar dari Korupsi Haji



JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga meraih keuntungan sebesar Rp40,8 miliar dari hasil korupsi kuota haji tambahan pada periode 2023-2024.

Pengungkapan ini terjadi setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus haji dan menetapkan dua tersangka baru, yaitu Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, serta Ismail Idham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut meminta kuota haji khusus tambahan yang melebihi ketentuan sebesar 8%.

“Selanjutnya, kedua tersangka saudara ISM dan saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” ujar Asep, Senin (30/3/2026).

Untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan, ISM memberikan uang kepada oknum pejabat di Kementerian Agama sebesar US$30.000 dan US$5.000, serta 16.000 Riyal Saudi. Akibatnya, Maktour memperoleh keuntungan ilegal pada tahun 2024 sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan Asrul Azis memberikan dana sebesar US$406.000.

“Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ucap Asep.

Adapun oknum yang dimaksud adalah mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan Hilman Latief selaku Dirjen PHU.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tandas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka, di mana keduanya telah ditahan. Selain itu, untuk pihak lainnya yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih mencari alat bukti yang kuat.

Dalam kasus ini, kuota haji tambahan yang seharusnya dibagi menjadi 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus diubah menjadi 50%:50%. Selain itu terdapat pengumpulan komitmen fee agar para PIHK memperoleh kuota haji khusus tambahan. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

KPK telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus haji yang melibatkan berbagai pihak. Dalam prosesnya, lembaga anti-korupsi ini menemukan adanya indikasi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji.

Beberapa langkah penting yang dilakukan KPK antara lain:

Menetapkan dua tersangka baru, yaitu Asrul Azis Taba dan Ismail Idham.

Melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama dalam pengaturan kuota haji tambahan.

Mengidentifikasi oknum pejabat yang menerima dana suap dari para tersangka.

Memastikan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan akibat tindakan korupsi ini.

Dampak dan Konsekuensi

Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem pengaturan kuota haji bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Perubahan proporsi kuota haji yang tidak sesuai aturan, serta pengumpulan fee yang tidak transparan, menjadi faktor utama dalam terjadinya korupsi.

Selain itu, kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan ilegal ini. KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan menegakkan keadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Tindakan Lanjutan

Meski sudah menetapkan beberapa tersangka, KPK masih terus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Proses pencarian alat bukti yang kuat menjadi prioritas utama dalam menetapkan tersangka baru.

Selain itu, KPK juga akan terus memantau implementasi kebijakan haji untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Dengan demikian, sistem haji dapat berjalan secara adil dan transparan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Pos terkait