KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) Kemenhub, khususnya di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel). Surat perintah ini dikeluarkan tanpa menetapkan tersangka. Hal ini disampaikan oleh pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Achmad menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta. Meskipun OTT tersebut berlangsung saat masih berlaku KUHAP lama, KPK kini mengikuti aturan KUHAP baru yang telah berlaku sejak beberapa waktu lalu. Menurut Achmad, Pasal 90 KUHAP mengatur proses penetapan tersangka dalam penyidikan. Namun, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang status tersangka dalam kasus ini.
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, balai tersebut telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Mereka diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Empat tersangka diduga sebagai pemberi suap, yaitu:
* Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto
* Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat
* Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim
* Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono
Sementara itu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, antara lain:
* Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi
* Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya
* Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Bernard Hasibuan
* PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi
* PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah
* PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 dalam proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Selain itu, kasus ini juga mencakup proyek di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api, dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, sejumlah pihak diduga mengatur pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Proses ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.






