KPK Tanggapi Laporan Yaqut ke Dewas soal Penahanan

Polemik Pengalihan Penahanan Mantan Menteri Agama: Laporan ke Dewan Pengawas KPK dan Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali memicu perhatian publik menyusul adanya laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berkaitan dengan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Pihak KPK sendiri menyambut baik adanya laporan tersebut, melihatnya sebagai bentuk perhatian dan dukungan dalam penanganan kasus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan apresiasinya atas laporan yang diajukan ke Dewas KPK. “Saya melihatnya sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada kami dalam menangani perkara kuota haji,” ujarnya. Ia berharap agar pihaknya dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Meski demikian, Asep enggan memberikan kepastian kapan pelimpahan perkara ini akan dilakukan ke pengadilan.

Kronologi Pengalihan Penahanan

Berdasarkan keterangan dari KPK, permohonan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah diajukan oleh pihak keluarganya pada Selasa, 17 Maret 2026. Dua hari berselang, permohonan tersebut disetujui dengan merujuk pada ketentuan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selama menjalani status tahanan rumah, Yaqut sempat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ia kemudian kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa, 24 Maret 2026. Kepulangan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati.

Laporan ke Dewas KPK: Dugaan Pelanggaran Etik dan Intervensi

Munculnya laporan ke Dewas KPK menunjukkan adanya kekhawatiran publik terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menjadi salah satu pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum di lingkungan KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut. Laporan ini disampaikan kepada Dewas KPK pada Rabu, 25 Maret 2026.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam konfirmasinya pada Sabtu, 28 Maret 2026, menegaskan pentingnya pengusutan lebih lanjut oleh Dewas KPK. “Meskipun Yaqut telah masuk rutan dan KPK telah minta maaf, namun peristiwa pengalihan tahanan rumah telah terjadi, sehingga Dewas KPK tetap harus usut dugaan berbagai penyimpangannya,” tuturnya. Boyamin berharap laporannya dapat ditindaklanjuti, termasuk dugaan adanya intervensi yang memungkinkan Yaqut mendapatkan status tahanan rumah.

Boyamin Saiman meyakini bahwa tidak mungkin pengalihan penahanan tersebut terjadi tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebelumnya belum pernah terjadi pengalihan penahanan semacam ini. Terlebih lagi, berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

Sorotan Terhadap Perlakuan Istimewa dan Ketidaksetaraan Hukum

Tidak hanya MAKI, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, juga turut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Komisioner KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut. Laporan ini disampaikan ke Dewas KPK pada Jumat, 27 Maret 2026. Kuasa hukum Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut telah melanggar nilai-nilai dasar keadilan, profesionalisme, etika pemerintahan, serta transparansi dan objektivitas.

“Perlu kami garis bawahi, ini sangat jarang terjadi, suatu anomali, extraordinary crime mendapatkan privilese,” ungkap Aziz Yanuar saat dikonfirmasi. Ia mengakui bahwa KUHAP memang mengatur hak setiap tahanan untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah. Namun, ia menekankan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. “Apa benar semua bisa? Kalau iya, seluruh tahanan KPK mengajukan juga,” tambahnya.

Aziz Yanuar memberikan contoh kasus kliennya, Immanuel Ebenezer, yang pernah mengajukan permohonan medical check up secara menyeluruh namun diabaikan oleh KPK. “Artinya terjadi tebang pilih oleh KPK antara Pak Noel dengan mantan Menag Pak Yaqut.”

Menyikapi hal ini, keluarga dan kuasa hukum Immanuel Ebenezer berencana untuk mengikuti jejak Yaqut dengan mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Menurut Aziz, langkah ini bertujuan untuk menguji apakah penegakan hukum oleh KPK benar-benar memperhatikan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) atau justru melakukan tebang pilih dengan mengistimewakan tahanan tertentu.

Pos terkait