KPPU Denda 97 Startup Pinjaman Online Rp755 Miliar, AdaKami Terbesar

Penetapan Denda untuk 97 Pelaku Usaha Pinjaman Daring

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol. Denda terbesar dalam kasus ini diberikan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) dengan besaran mencapai Rp 102,3 miliar. Keputusan ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang dan berbagai tahapan pemeriksaan.

Dalam pernyataannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa puluhan startup pinjaman daring tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut adalah rincian besaran denda yang diberikan:

  • PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) – Rp 102,3 miliar
  • PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) – Rp 100,9 miliar
  • PT Kredit Pintar Indonesia – Rp 93,6 miliar
  • PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) – Rp 49,1 miliar
  • PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) – Rp 48,8 miliar
  • PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) – Rp 42,4 miliar
  • PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) – Rp 25,6 miliar
  • PT Uangme Fintech Indonesia – Rp 23,5 miliar
  • PT Artadana Teknologi – Rp 22,9 miliar
  • PT Layanan Keuangan Berbagi – Rp 13,9 miliar
  • PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) – Rp 13,5 miliar
  • PT Mapan Global Reksa – Rp 12,8 miliar
  • PT Julo Teknologi Finansial – Rp 12,2 miliar
  • PT Lentera Dana Nusantara (salah satu produknya SPinjam) – Rp 11,3 juta
  • PT Info Tekno Siaga – Rp 10,6 miliar
  • PT Idana Solusi Sejahtera – Rp 6,5 miliar
  • PT Dana Syariah Indonesia – Rp 3,7 miliar
  • PT Berdayakan Usaha Indonesia – Rp 3,6 miliar
  • PT Akseleran – Rp 3,4 miliar

Mayoritas perusahaan lainnya dikenakan denda sekitar Rp 2 miliar dan minimal Rp 1 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3), setelah melalui proses penegakan hukum sejak tahun 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU.

Proses Penyidikan dan Pembuktian

Perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Penjelasan dan Pertimbangan Hukum

Deswin menjelaskan bahwa keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha. Hal ini mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara ini. Proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan. Oleh karena itu, berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima.

Selain itu, tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para terlapor. Hal ini karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Rekomendasi untuk Otoritas Jasa Keuangan

Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. Denda administratif yang diberikan telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, seperti sikap kooperatif terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.

Pos terkait