97 Perusahaan Fintech P2P Lending Dihukum Denda Rp 755 Miliar Akibat Pelanggaran Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil keputusan tegas terhadap 97 pelaku usaha di sektor fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau suku bunga. Akibat pelanggaran ini, total denda yang dijatuhkan kepada para penyelenggara mencapai Rp 755 miliar.
Putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2023. KPPU menganggap kasus ini sebagai salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari segi jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.
Kronologi dan Dasar Putusan KPPU
Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dasar putusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, termasuk pembuktian alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Majelis Komisi menyimpulkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.
Penetapan batas atas suku bunga yang dinilai jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya dianggap tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha. Kondisi ini dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga para pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Keberatan Terlapor dan Penolakan KPPU
Para terlapor sebelumnya telah menyampaikan berbagai keberatan terkait aspek formil perkara, termasuk masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan. Namun, Majelis Komisi menilai bahwa aspek formil dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan, sehingga keberatan-keberatan tersebut tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga menyatakan bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para terlapor. Hal ini dikarenakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Besaran Denda dan Sanksi Tambahan
Atas pelanggaran yang terbukti, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 755 miliar. Mayoritas terlapor, yaitu 52 di antaranya, dikenakan denda minimal sebesar Rp 1 miliar.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi penting kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekomendasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya regulation gap dalam industri fintech dan membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang berpotensi mengandung ketentuan anti persaingan.
Respon dan Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menyikapi putusan KPPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati keputusan tersebut. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK, sesuai amanat undang-undang, akan terus mendorong industri fintech lending untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
“Hal itu guna mewujudkan terciptanya industri fintech lending yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.
OJK juga mendorong penyelenggara fintech lending untuk terus berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan OJK
Untuk memperkuat industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). SEOJK ini mengatur berbagai hal, termasuk batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana atau borrower. Tujuannya adalah untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Roadmap ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan industri dan memastikan bahwa setiap penyelenggara fintech lending menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.





