Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam memperluas cakupan pelaporan data keuangan untuk tujuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, kini tidak hanya lembaga keuangan konvensional seperti perbankan yang diwajibkan menyerahkan data, tetapi juga para penyedia jasa aset kripto, termasuk bursa kripto atau exchange kripto.
Peraturan ini secara tegas memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari berbagai entitas, termasuk Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Pasal 2 ayat (1) dalam beleid tersebut menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF.”
Kewajiban Pelaporan bagi Bursa Kripto dan PJAK
Dalam kerangka PMK ini, exchange kripto dan PJAK lainnya memiliki serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi. Mereka diwajibkan untuk:
- Menyampaikan Laporan Informasi Aset Kripto Relevan: Pelaporan ini dapat dilakukan secara otomatis maupun dengan memberikan data dan keterangan tambahan apabila diminta secara spesifik oleh DJP.
- Melaporkan Transaksi: Kewajiban pelaporan mencakup seluruh transaksi pertukaran dan transfer aset kripto.
- Melaporkan Data Pengguna: Data pengguna aset kripto, baik itu data pribadi maupun entitas, juga harus disertakan dalam laporan.
Komitmen Internasional dan Kerangka CARF
Pengaturan baru ini merupakan bagian integral dari komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang pertukaran informasi perpajakan. Secara khusus, kebijakan ini mengacu pada Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang telah ditetapkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Melalui kerangka CARF, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi aset kripto secara otomatis antarnegara. Pertukaran data ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2027, dengan data yang dilaporkan adalah data dari tahun 2026.
Mekanisme Pelaporan dan Identifikasi Pengguna
PMK 108 Tahun 2025 juga merinci mekanisme operasional yang harus dijalankan oleh PJAK Pelapor CARF. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:
- Prosedur Identifikasi Pengguna: PJAK Pelapor CARF wajib menerapkan prosedur yang ketat untuk mengidentifikasi setiap pengguna aset kripto yang bertransaksi melalui platform mereka.
- Penyusunan Laporan Sesuai Standar CARF: Laporan yang disampaikan harus mengikuti standar pelaporan yang telah ditetapkan dalam kerangka CARF.
- Pendaftaran ke DJP: Seluruh PJAK Pelapor CARF diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban pelaporan yang kini dibebankan kepada PJAK Pelapor CARF ini memiliki kesamaan dengan kewajiban pelaporan rekening keuangan yang telah lama berlaku bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan demikian, DJP akan memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai pergerakan aset dan transaksi keuangan, termasuk yang berbasis aset kripto, guna memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
Perluasan kewajiban pelaporan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam ekosistem aset kripto dan berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, ini juga mencerminkan upaya Indonesia untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi finansial global dan memenuhi standar internasional dalam tata kelola perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan ini tidak hanya menyasar individu yang bertransaksi aset kripto, tetapi juga para pelaku industri yang memfasilitasi transaksi tersebut. Dengan adanya pelaporan yang lebih luas, DJP dapat melakukan analisis data yang lebih mendalam untuk mendeteksi potensi penghindaran pajak dan memastikan bahwa setiap entitas yang beroperasi di Indonesia, termasuk yang bergerak di ranah aset digital, turut berkontribusi pada pembangunan melalui pembayaran pajak yang semestinya.
Implementasi CARF dan perluasan kewajiban pelaporan ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi era digitalisasi keuangan. Aset kripto yang sifatnya global dan seringkali anonim, membutuhkan kerangka pelaporan yang kuat agar tidak menjadi celah bagi aktivitas ilegal atau penghindaran kewajiban perpajakan. Dengan adanya kerja sama internasional yang difasilitasi oleh kerangka seperti CARF, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif di era modern.




