KUHP Baru: Pasal Hina Presiden untuk Mencegah Kekacauan

Menelisik Pasal Kontroversial KUHP Baru: Melindungi Martabat Presiden dan Stabilitas Negara

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai urgensi keberadaan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi individu yang di muka umum melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah sidang lanjutan pengujian materiil UU KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Pencegahan Potensi Kekacauan Sosial

Salah satu alasan utama di balik perumusan Pasal 218 KUHP, sebagaimana diuraikan oleh Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, adalah untuk mengantisipasi potensi terjadinya kekacauan atau chaos. Dalam kerangka hukum pidana, terdapat konsep yang dikenal sebagai doktrin pengendalian sosial. Pasal ini dirancang untuk mencegah situasi di mana pendukung presiden dan wakil presiden—yang notabene merupakan mayoritas pemilih—merasa terhina dan bereaksi dengan cara yang dapat menimbulkan kericuhan.

Eddy Hiariej menegaskan, “Kita tahu persis bahwa presiden dan wakil presiden itu pasti punya pendukung. Minimal adalah 50 persen plus 1 dari mereka yang berhak memilih. Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa terjadi chaos.”

Oleh karena itu, pasal ini berfungsi sebagai mekanisme penyaluran atau kanalisasi, sekaligus sebagai bentuk pengendalian sosial untuk mencegah masyarakat bertindak anarkis. Lebih lanjut, untuk memastikan pasal ini tidak disalahgunakan atau diterapkan secara sembarangan, ditetapkan bahwa pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden yang berhak mengajukan pengaduan.

Menjaga Kepentingan Negara dan Kedaulatan

Selain aspek pencegahan kekacauan, Pasal 218 KUHP juga memiliki peran krusial dalam melindungi kepentingan negara. Presiden dan wakil presiden dipandang sebagai representasi dari kedaulatan, harkat, dan martabat bangsa Indonesia.

“Presiden dan wakil presiden ini dianggap sebagai personifikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” ujar Eddy Hiariej. Dengan demikian, melindungi kehormatan kepala negara sama halnya dengan melindungi simbol negara dan integritas bangsa di mata internasional maupun domestik.

Refleksi Sistem Hukum Internasional

Penjelasan lebih lanjut dari Eddy Hiariej mengenai Pasal 218 KUHP juga merujuk pada praktik hukum pidana di berbagai negara di dunia. Ia menyoroti bahwa banyak negara memiliki ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan logis: mengapa negara lain melindungi martabat kepala negaranya sendiri, sementara Indonesia justru tidak memiliki perlindungan serupa bagi kepala negaranya sendiri?

“Majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia, ini kita berpikir secara sederhana. Majelis yang mulia bisa, melihat di dalam KUHP di seluruh dunia, ada pasal atau ada bab tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing. Agak aneh juga kalau kita melindungi harkat dan martabat kepala negara asing sementara harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Oleh karena itu mengapa pasal ini ada,” jelasnya. Keberadaan pasal ini dipandang sebagai upaya untuk menyelaraskan sistem hukum nasional dengan norma-norma internasional yang umum berlaku, serta untuk menegaskan martabat lembaga kepresidenan sebagai simbol negara.

Perlu dicatat bahwa perdebatan mengenai pasal-pasal dalam KUHP baru, termasuk yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, telah menjadi topik diskusi publik yang intens. Berbagai pihak telah menyampaikan pandangan, termasuk mahasiswa yang melakukan uji materiil terhadap UU KUHP baru terkait pasal penghinaan presiden-wapres. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga telah memberikan klarifikasi, seperti pernyataan bahwa pelaku penghinaan presiden dapat diberikan amnesti, yang menunjukkan kompleksitas dan berbagai sudut pandang dalam implementasi undang-undang baru ini.

Pos terkait