L-KPK Kepri: Berantas Mafia Tanah di Kepri, Batalkan PTSL Cacat Hukum

KEPRIZONE.COM, BINTAN – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( L – KPK ) Kepri angkat suara terkait maraknya mafia tanah di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, kerena menghambat pembangunan dan ekonomi , ditambah lagi dengan persoalan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Instruksi Presiden ( Inpres ) nomor 2 Tahun 2018, bertujuan memberantas maraknya mafia tanah dan tumpang tindihnya tanah, namun faktanya tetap saja program PTSL menjadi masalah baru dimana di terbitkan PTSL oleh oknum di atas tanah milik orang lain yang telah bersertifikat, Rabu 22/2/2023.

Ketua L – KPK Kepulauan Riau menyayangkan Program Presiden Republik Indonesia ( RI ) untuk memudahkan Rakyatnya dengan program gratis PTSL namun disalah gunakan oleh pihak – pihak tidak bertanggungjawab, adapun tanah yang berada di jalan Tanjung Permai RT,012 RW,02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, telah terbit 36 surat PTSL dan terbit dengan dasar poto copi surat tebas tahun 1981, tentunya penerbitan sporadik dan PTSL tersebut cacat administrasi atau cacat hukum, “ujar Kenedy Sihombing.

Ketua L – KPK Kepri, Kenedy Sihombing lebih lanjut menuturkan, PTSL tersebut berpotensi akan di batalkan kerena cacat hukum, hal tersebut telah membuat kegaduhan ditengah -tengah masyarakat,seharusnya pihak BPN harus berhati – hati dalam menerbitkan surat, harus melihat dasar dari surat sporadik nomor 03/TSU/2019 dan 12/BU/2019 tersebut terkuak dasarnya sporadik tersebut dari surat copian surat tebas nomor 02/TSU/1981.

Terkuaknya vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Kabupaten Bintan kasus tipikor TPA pada 14 Februari 2023, dimana Majelis Hakim memutuskan tanah sporadik nomor 9,10,dan 11 atas nama Ari Syafdiansyah yang berasal dari Supriatna yang berdasarkan surat poto copi surat tebas nomor 02/TUS/1981 tersebut cara penerbitannya cacat administrasi, kerena dasar surat tersebut sama dengan tanah sporadik nomor 03/TSU/2019 dan 012/BU/2019 sehingga juga cacat hukum, dimana saat ini juga sudah dalam tahap proses hukum yang dilaporkan oleh penerima kuasa Hazizon pada 29 Juni 2021 di Mapolres Kabupaten Bintan sampai saat ini tahap penyelidikan.

Dan pihak penyidik polres Bintan telah mengirim SP2HP hasil penyelidikan yang ke 7, tinggal menunggu pengukuran ulang atau pengembalian batas hingga akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bintan untuk di sidangkan di pengadilan negeri. (Juliansyah)

Pos terkait