Kontroversi Pengalihan Penahanan Gus Yaqut: Dugaan Tekanan Politik Mengemuka
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah, telah memicu gelombang perdebatan publik. Kebijakan ini dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta prinsip kesetaraan perlakuan terhadap para tersangka kasus korupsi.
Sorotan tajam terhadap keputusan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya adalah mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia secara tegas mendesak pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto, untuk memberikan penjelasan yang transparan dan langsung kepada publik mengenai dugaan adanya tekanan politik yang mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut.
Kritik Mantan Penyidik Terhadap Klarifikasi KPK
Kritik Praswad Nugraha ini muncul sebagai respons atas pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sebelumnya, Budi Prasetyo menyatakan bahwa keputusan pengalihan penahanan Gus Yaqut ke rumah di kawasan Mahkota Residence merupakan kewenangan penuh dari pihak penyidik. Praswad menilai pernyataan tersebut tidak akurat dan terkesan mengalihkan tanggung jawab kepada penyidik di lapangan.
“Jawaban jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah Saudara Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” ungkap Praswad kepada awak media pada Minggu (22/3/2026).
Praswad Nugraha lebih lanjut menantang pimpinan KPK untuk tidak bersembunyi di balik alasan-alasan teknis semata. Ia meminta agar para pimpinan KPK berani untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah? Kalau benar bisa, maka saya mengimbau agar seluruh tahanan KPK mengajukan hal yang sama, agar kita bisa menonton pertunjukan drama pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri,” sindirnya dengan nada tajam.
Dugaan Intervensi Politik dalam Penanganan Kasus
Lebih lanjut, Praswad Nugraha juga mengutarakan dugaan kuat adanya intervensi dari kekuatan politik dalam penanganan kasus yang menjerat mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama tersebut. Ia meminta agar pimpinan KPK bersikap terbuka dan mengungkap jika memang ada pihak-pihak yang berusaha memengaruhi jalannya proses hukum.
“Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang, biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik. Jangan berikan kesempatan untuk negosiasi di ruang gelap menghancurkan sistem yang sudah dibangun susah payah sejak KPK berdiri,” tegas Praswad.
Latar Belakang Kontroversi Pengalihan Penahanan
Kontroversi ini bermula ketika Gus Yaqut dilaporkan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan ini bukan didasarkan pada alasan medis atau kondisi darurat. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Gus Yaqut pada Selasa (17/3/2026). Menurut Budi Prasetyo, kebijakan ini tidak akan menghambat kelancaran proses pemberkasan perkara hingga tahap penuntutan.
Informasi mengenai pemindahan Gus Yaqut ini pertama kali mencuat ke publik setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan kunjungan ke Rutan KPK untuk menemui suaminya saat momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Menurut keterangan Silvia, para tahanan lainnya merasa heran karena Gus Yaqut tiba-tiba dibawa keluar dari sel sejak malam takbiran dengan alasan menjalani pemeriksaan. Kecurigaan publik semakin menguat ketika Gus Yaqut tidak terlihat dalam barisan tahanan yang mengikuti salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Sementara itu, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam perkara yang sama, Ishfah Abidal Aziz, terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.
Perlu diketahui, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait dengan alokasi kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Dalam kasus ini, praktik korupsi yang diduga terjadi secara masif diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar. Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan dan akan berlanjut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Profil Singkat Praswad Nugraha
Mochamad Praswad Nugraha lahir di Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada 8 September 1982. Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Praswad menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 3 Bandar Lampung pada periode 1997-2000.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan studi di Jurusan Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi (FE), Universitas Lampung pada tahun 2000. Namun, pada tahun 2002, Praswad mengambil keputusan untuk mengubah jalur pendidikannya dan melanjutkan studi strata satu (S1) di Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada tahun 2006.
Pada tahun 2011, Praswad Nugraha mendapatkan beasiswa bergengsi Australia Award Scholarship (AUSAID) untuk melanjutkan pendidikan S2 di Queensland University of Technology, Brisbane, Australia. Melalui beasiswa ini, ia berhasil memperoleh gelar Master of Law (LL.M) pada tahun 2012.
Sebelum bergabung dengan KPK sebagai penyidik, Praswad juga telah mengikuti pendidikan calon penyelidik yang diselenggarakan oleh KPK di Sekolah Intelejen Strategis di bawah Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) pada tahun 2007. Pengalaman pendidikan ini membawanya menjadi penyelidik dan penyidik di KPK selama periode 2007-2018. Ia kemudian mengemban amanah sebagai penyidik senior di KPK dari tahun 2018 hingga 2021.
Praswad Nugraha tercatat sebagai seorang ahli di bidang Penyelidikan dan Penyidikan, dengan rekam jejak lebih dari 15 tahun di KPK dalam mengungkap berbagai kasus mega korupsi, baik di dalam maupun luar negeri. Selama bertugas sebagai Penyidik KPK, ia banyak menangani kasus-kasus besar, meliputi:
- Kasus di bidang pertambangan dan energi.
- Perkara terkait izin perkebunan.
- Penyelewengan dana haji.
- Kasus suap di bidang peradilan.
- Kasus suap yang melibatkan penegak hukum.
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap menteri, anggota DPR, dan kepala daerah.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Kasus tindak pidana korporasi.
- Kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, yang menyeret nama mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Batubara.
Selain berkarier sebagai penyidik, Praswad juga pernah dipercaya menjabat sebagai Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK pada periode 2018-2021. Dalam posisinya ini, Praswad bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang menghadapi permasalahan kode etik, memberikan advokasi terhadap segala bentuk intimidasi dan ancaman yang terkait dengan pekerjaan, serta mengawasi rancangan dan implementasi peraturan yang berpotensi memengaruhi kinerja pegawai, termasuk upaya menjaga independensi KPK.
Selama masa jabatannya sebagai Kepala Advokasi Wadah Pegawai KPK, Praswad menjadi salah satu tokoh kunci dalam berbagai gerakan perlawanan di internal KPK, di antaranya:
- Advokasi kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dengan menggerakkan aksi dari hari ke-100 hingga hari ke-1000 (2017-2021).
- Menggelar aksi “1000 rantai manusia” mengelilingi gedung KPK untuk menolak serangan fisik terhadap pegawai fungsional KPK yang sedang menjalankan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta (2019).
- Memberikan pembelaan dan pendampingan dalam sidang kode etik terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo (2020).
- Mendampingi seluruh pegawai KPK yang menjadi korban serangan dan kriminalisasi dalam menjalankan tugas mereka di KPK (2018-2021).
Pada tahun 2021, KPK melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Praswad Nugraha termasuk dalam daftar 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK dan akhirnya diberhentikan per 30 September 2021.
Setelah tidak lagi bertugas di KPK, Praswad menjadi ketua IM57+ Institute. Organisasi ini merupakan gerakan anti-korupsi yang dideklarasikan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada 30 September 2021. IM57+ Institute beranggotakan 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui mekanisme TWK.





