MK Tolak Larangan Merokok di Kendaraan: Ini Alasannya

Upaya Pengujian UU LLAJ Soal Larangan Merokok Saat Berkendara Kandas di Mahkamah Konstitusi

Upaya hukum untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait larangan merokok saat berkendara harus terhenti di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan oleh seorang warga negara tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil dan prosedural.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusan sidang pleno yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, menyatakan bahwa Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, didampingi oleh sembilan Hakim Konstitusi, membacakan putusan tersebut yang menegaskan bahwa mahkamah tidak akan masuk ke pokok perkara.

Permohonan Gugur Akibat Ketidaklengkapan Bukti dan Ketidakhadiran Pemohon

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang membacakan pertimbangan hukum mahkamah, menjelaskan bahwa alasan utama tidak diterimanya permohonan ini adalah karena ketidakpemenuhan syarat formil. Selama tahapan pemeriksaan pendahuluan, pemohon diketahui tidak melengkapi alat bukti yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

MK menyatakan bahwa hingga batas waktu agenda pemeriksaan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, dokumen-dokumen pendukung yang krusial untuk menguatkan dalil pemohon tidak kunjung dilengkapi. Lebih lanjut, pemohon juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang seharusnya dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Ketidakhadiran ini semakin memperkuat alasan mahkamah untuk tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Permohonan ini sendiri diajukan oleh Syah Wardi, yang secara spesifik ingin menguji konstitusionalitas frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, serta Pasal 283 UU LLAJ.

Substansi Gugatan: Menyoroti Isu “Konsentrasi Penuh” dan Larangan Merokok

Meskipun permohonan ini gugur di tingkat prosedural, substansi gugatan yang diajukan sebenarnya menyentuh isu penting terkait keselamatan berkendara. Pemohon, yang mengidentifikasi diri sebagai warga negara dan pengguna jalan yang aktif, berpendapat bahwa ketentuan mengenai kewajiban “penuh konsentrasi” dalam mengemudi yang tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ memiliki batasan yang tidak jelas.

Menurut pemohon, frasa “penuh konsentrasi” ini bersifat abstrak dan multitafsir, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Ketidakjelasan ini, menurutnya, dapat membuka celah interpretasi yang luas mengenai tindakan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat. Syarat tersebut adalah sepanjang tidak ditafsirkan secara tegas melarang setiap perbuatan yang dapat mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain. Salah satu perbuatan yang secara spesifik disorot oleh pemohon adalah merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemohon berargumen bahwa merokok saat berkendara berpotensi mengurangi fokus pengemudi, mengganggu konsentrasi, dan bahkan dapat membahayakan pengguna jalan lain melalui puntung rokok yang dibuang sembarangan atau asap yang mengganggu.

Penegasan MK: Pentingnya Kepatuhan Terhadap Tata Cara Berperkara

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap tata cara berperkara di lembaga tersebut. Putusan “tidak dapat diterima” ini menjadi penanda bahwa sebelum mahkamah dapat menilai pokok persoalan atau substansi dari sebuah undang-undang, para pihak yang mengajukan permohonan wajib memenuhi seluruh persyaratan prosedural dan kelengkapan bukti yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, isu mengenai larangan eksplisit merokok saat berkendara, yang merupakan inti dari gugatan ini, belum sempat diuji secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menekankan bahwa proses pengujian undang-undang tidak hanya sekadar bergantung pada kekuatan argumen substansial yang disampaikan oleh pemohon, tetapi juga sangat krusial pada kelengkapan alat bukti yang diajukan dan kehadiran pemohon dalam setiap tahapan persidangan yang telah dijadwalkan. Kepatuhan terhadap prosedur ini adalah fondasi utama dalam setiap proses hukum, termasuk dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Pos terkait