Mediasi Berhasil: Kasus Restoran Bibi Kelinci Berakhir Damai
Jakarta – Kepolisian berhasil memediasi perseteruan antara Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, dengan kedua pelanggannya, Zendhy Kusuma dan Evi Santi. Setelah melalui proses mediasi yang intensif, kedua belah pihak secara resmi mencabut laporan polisi masing-masing.
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, mengonfirmasi bahwa proses pencabutan laporan telah selesai. “Masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam laporan,” ujar Truno pada Minggu malam, 8 Maret 2026.
Tidak hanya mencabut laporan di ranah hukum, Nabilah, Zendhy, dan Evi juga sepakat untuk menghapus seluruh unggahan di media sosial yang berkaitan dengan kasus ini. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. “Dan saling introspeksi,” tambah Truno, menekankan pentingnya refleksi diri pasca-konflik.
Mengenai status hukum para pihak yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, Truno enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan laporan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Nabilah O’Brien sendiri menyatakan lega karena status tersangkanya telah dicabut. “Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka,” ungkap Nabilah saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Kronologi Kasus yang Berawal dari Unggahan Media Sosial
Penetapan Nabilah sebagai tersangka bermula dari laporan yang diajukan oleh Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri. Laporan ini dipicu oleh sebuah video yang diunggah Nabilah di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, pada 20 September 2025.
Dalam unggahan tersebut, terekam momen dari kamera pengawas yang menunjukkan kondisi restoran Bibi Kelinci pada malam hari tanggal 19 September 2025. Rekaman tersebut memperlihatkan restoran yang sedang ramai pengunjung, mengakibatkan lamanya waktu penyajian pesanan.
Situasi yang memanas ini, menurut Nabilah, membuat seorang pelanggan wanita, Evi Santi, menjadi tidak sabar. Evi dilaporkan memaksa masuk ke area dapur restoran, yang merupakan area terlarang bagi pelanggan. “Menunggu kurang lebih 30 menit-an, ibu ini masuk ke dalam kitchen (di mana ini dilarang) memaki head kitchen saya dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran saya,” demikian kutipan dari unggahan Nabilah.
Setelah berhasil masuk ke dalam dapur, Evi terlihat melontarkan makian kepada kepala dapur restoran. Zendhy Kusuma, suami Evi yang menemaninya, kemudian turut masuk ke dalam area dapur. Dalam rekaman CCTV, Zendhy tampak meluapkan amarahnya dengan memukul lemari pendingin dan menunjuk-nunjuk kepala staf restoran.
Pelanggan Pergi Tanpa Membayar dan Laporan Balik
Setelah insiden keributan mereda, pasangan Zendhy dan Evi dilaporkan meninggalkan dapur restoran. Yang mengejutkan, mereka pergi sambil membawa sebelas bungkus makanan dan tiga minuman yang telah disiapkan oleh staf restoran, tanpa melakukan pembayaran.
Staf restoran sempat berusaha mengejar kedua pelanggan tersebut hingga ke area parkir mobil untuk menagih pembayaran sebesar Rp530 ribu. Namun, alih-alih membayar, pasangan tersebut justru memberikan ancaman balik kepada staf restoran.
Kapolsek Mampang, AKP Dian Purnomo, menjelaskan bahwa Nabilah awalnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Berdasarkan laporan ini, penyidik menetapkan Zendhy dan Evi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, cerita berlanjut ketika Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka setelah Zendhy Kusuma melaporkannya balik ke Bareskrim Polri. Laporan balik ini terkait dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Nabilah berstatus sebagai terlapor.
Resolusi Damai: Menuju Hubungan yang Lebih Baik
Mediasi yang dilakukan oleh kepolisian menjadi titik balik krusial dalam kasus ini. Dengan adanya kesepakatan untuk mencabut laporan, menghapus unggahan di media sosial, dan saling introspeksi, diharapkan konflik ini dapat terselesaikan secara tuntas.
Keputusan untuk mengakhiri perseteruan secara damai ini mencerminkan upaya untuk menjaga harmoni di masyarakat dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk belajar dari pengalaman. Hubungan antara pemilik usaha kuliner dan pelanggan merupakan elemen penting dalam industri pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga penyelesaian konflik yang konstruktif sangatlah berharga.
Pihak kepolisian, melalui Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa mediasi merupakan salah satu cara efektif untuk menyelesaikan perselisihan yang tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga dapat memulihkan hubungan antarpihak yang terlibat. Ke depan, diharapkan insiden serupa dapat dihindari melalui komunikasi yang lebih baik dan saling pengertian antara penyedia jasa dan konsumen.






