Nadiem Makarim Bahagia Rayakan Iduladha Bersama Keluarga Meski Jadi Tahanan Rumah

Nadiem Makarim Jalani Idul Adha 2026 di Rumah Setelah Ditahan

Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek), menjalani hari raya Idul Adha 2026 bersama keluarga setelah ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Menurut pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, kliennya sangat bahagia bisa merayakan Idul Adha bersama keluarga di rumah. “Beliau sangat bahagia karena kemarin bisa berlebaran Iduladha bersama keluarga, dan bisa melaksanakan kurban dengan baik,” kata Ari dalam pernyataannya, Sabtu (30/5/2026).

Selain itu, Ari juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Nadiem Makarim pascaoperasi beberapa waktu lalu sedang dalam tahap pemulihan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan Nadiem saat ini sudah membaik.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam kasus ini, ia bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar. Angka ini berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, Mulyatsyah disebut menerima uang sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Perbuatan Nadiem dinilai melanggar aturan dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai pengadaan teknologi informasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

Nadiem tidak sendirian dalam kasus ini. Ia dituduh melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek
  • Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Sri Wahyuningsih, mantan direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Rumah dan Proses Hukum

Sebagai tahanan rumah, Nadiem Makarim diperbolehkan tinggal di rumah selama proses persidangan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatannya dan memberinya kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Meskipun sedang dalam status tahanan rumah, Nadiem tetap aktif dalam persidangan dan siap menghadapi semua tuduhan yang diajukan oleh penuntut umum.

Tantangan Hukum yang Dihadapi

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum yang dihadapi para terdakwa. Selain masalah hukum, Nadiem juga harus menghadapi tekanan dari publik dan media. Namun, ia tetap berkomitmen untuk menjalani proses hukum secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.


Pos terkait