OJK Cabut Izin Operasional PT BPR Kamadana Akibat Masalah Serius
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, yang berlokasi di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian integral dari upaya OJK dalam memperkuat sektor perbankan dan menjaga kepercayaan publik. Langkah ini diambil setelah OJK mengidentifikasi adanya permasalahan fundamental yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana.
Akar Permasalahan: Fraud dan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian
Menurut Puji, permasalahan utama yang dihadapi PT BPR Kamadana meliputi praktik fraud (penipuan atau kecurangan) dan pengabaian terhadap penerapan prinsip kehati-hatian serta asas-asas pemberian kredit yang sehat. Selain itu, terdapat pula penyimpangan terhadap berbagai ketentuan perbankan yang berlaku.
Masalah-masalah tersebut terbukti memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan operasional PT BPR Kamadana. Sejak awal terdeteksi, OJK telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan yang intensif. Upaya ini mencakup peningkatan frekuensi pengawasan, penetapan sanksi administratif, pembinaan untuk tindakan korektif, evaluasi mendalam terhadap kinerja manajemen, serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan rencana penyehatan. Tujuannya adalah agar BPR tersebut dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.
Perjalanan Menuju Pencabutan Izin: Dari Penyehatan Hingga Resolusi
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, kondisi PT BPR Kamadana hingga batas waktu yang ditentukan belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Pada tanggal 18 Desember 2024, status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) yang dikategorikan “Tidak Sehat”.
Menindaklanjuti status BDP, PT BPR Kamadana diwajibkan untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak penyehatan. Namun, dalam proses implementasinya, PT BPR Kamadana tidak sepenuhnya berhasil merealisasikan rencana tersebut. Akibatnya, selama periode BDP, upaya yang dilakukan belum mampu memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan yang krusial.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 2025, OJK mengambil langkah lebih lanjut dengan menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Meskipun berada dalam status BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tetap tidak berhasil melakukan upaya penyehatan terhadap bank tersebut. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
Peran LPS dan Keputusan Akhir
Menyikapi situasi ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut mengambil peran. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 mengenai Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana.
Menindaklanjuti rekomendasi dari LPS, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Nasabah Tetap Terlindungi
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Puji Rahayu menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tindakan pengawasan yang dilakukan OJK selalu berlandaskan pada nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. OJK berkomitmen untuk senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah serta masyarakat luas.
“Kami mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Puji.





