Kinerja Pajak Nusa Tenggara Barat: Capaian Positif di Awal 2026
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang menggembirakan di awal tahun 2026. Hingga tanggal 28 Februari 2026, realisasi penerimaan pajak di provinsi ini telah mencapai 8,69% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Angka ini menunjukkan tren yang positif dan mengindikasikan keberhasilan dalam mengelola sumber-sumber pendapatan negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menjelaskan bahwa capaian ini didorong oleh performa yang baik pada mayoritas jenis pajak utama. Struktur penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak yang berbasis pada penghasilan dan konsumsi domestik, yang merupakan indikator kesehatan ekonomi yang kuat.
Rincian Penerimaan Pajak per Jenis
Secara lebih rinci, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp232,73 miliar. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bersama-sama mencapai Rp300,79 miliar. Kinerja ini sangat memuaskan, terutama mengingat ini baru di awal tahun anggaran.
Judiana Manihuruk juga memberikan klarifikasi terkait penurunan pada pos “Pajak Lainnya” yang tercatat sebesar Rp194,38 miliar. Penurunan ini, menurutnya, lebih bersifat administratif dan tidak mencerminkan adanya perlambatan aktivitas ekonomi. “Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan (PBk) atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi,” jelas Judiana pada Kamis, 26 Maret 2026. Pemindahbukuan ini dilakukan untuk mengklasifikasikan kembali dana yang seharusnya masuk ke pos PPh dan PPnBM, sehingga tidak berdampak negatif pada perekonomian.
Sektor Pajak yang Tumbuh Pesat
- PPN Dalam Negeri: Menjadi tulang punggung penerimaan pajak di NTB, PPN Dalam Negeri mencatatkan realisasi sebesar Rp296,44 miliar. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa sebesar 273,1%, menandakan peningkatan signifikan dalam aktivitas konsumsi di dalam negeri.
Pajak Penghasilan (PPh):
- PPh Pasal 21, yang berkaitan dengan penghasilan tenaga kerja, menunjukkan pertumbuhan sebesar 121,6%. Hal ini mengindikasikan stabilitas pembayaran gaji dan upah serta kepatuhan pekerja dalam melaporkan penghasilannya.
- PPh Final, yang mencakup berbagai objek pajak dengan tarif final, tumbuh sebesar 29,4%. Kenaikan ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak pada skema pajak final yang telah ditetapkan.
- PPh Pasal 25 untuk Badan dan Orang Pribadi juga menunjukkan tren perbaikan yang positif, dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 11,6% dan 12,3%. Ini mencerminkan peningkatan aktivitas bisnis dan kewajiban pajak perusahaan serta individu.
- PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, yang terkait dengan kegiatan perdagangan dan jasa, masing-masing tumbuh pesat sebesar 326,1% dan 47,4%. Peningkatan ini secara jelas menandakan geliat aktivitas perdagangan dan penyediaan jasa yang semakin meningkat di NTB.
Penjualan Benda Meterai: Meskipun tidak sebesar jenis pajak lainnya, penjualan benda meterai tercatat mencapai Rp4,2 miliar, atau setara dengan 1,25% dari target.
Kontribusi Sektoral Terhadap Penerimaan Pajak
Dari sisi kontribusi sektoral, beberapa sektor menunjukkan kinerja yang sangat kuat:
- Sektor Administrasi Pemerintah: Menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak, sektor ini berhasil merealisasikan Rp57,3 miliar, yang setara dengan 39,5% dari total penerimaan. Pertumbuhan sektor ini mencapai 40,7%, menunjukkan peran aktif pemerintah dalam perekonomian.
- Sektor Perdagangan: Sektor ini menunjukkan pertumbuhan yang impresif sebesar 64,5%, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp75,1 miliar atau 22,28% dari total. Hal ini menegaskan kembali pentingnya sektor perdagangan sebagai motor penggerak ekonomi NTB.
- Sektor Lainnya: Sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri juga turut memberikan kontribusi positif dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 61,2%, 63,3%, dan 46,1%. Pertumbuhan yang merata di berbagai sektor ini menunjukkan diversifikasi ekonomi yang sehat.
Namun, perlu dicatat bahwa sektor jasa keuangan mengalami kontraksi sebesar -20,7%. Kontraksi ini disebabkan oleh dinamika pembayaran dan adanya pergeseran basis penerimaan, yang merupakan fenomena yang perlu dipantau lebih lanjut.
Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan
Aspek kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan hasil yang memuaskan. Hingga Februari 2026, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah mencapai 81.118 SPT. Angka ini terdiri dari 79.552 SPT Orang Pribadi dan 1.636 SPT Badan.
“Angka ini menunjukkan respons pelaporan yang cukup baik menjelang batas waktu 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib Pajak dihimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data terkirim dengan benar,” ujar Judiana.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan bahkan di akhir pekan. Seluruh layanan yang disediakan oleh DJP tidak dipungut biaya, dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Insentif Pajak untuk Mendukung Ekonomi
Dalam rangka mendukung geliat ekonomi, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat. Insentif ini berlaku untuk periode pembelian mulai dari 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dan periode penerbangan dari 14 hingga 29 Maret 2026. Pemberian insentif ini dilakukan sebelum bulan Ramadan, dengan tujuan untuk mendorong mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata dan transportasi.
Secara keseluruhan, kinerja penerimaan pajak di Provinsi NTB hingga Februari 2026 menunjukkan tren yang sangat positif dan menjanjikan. DJP akan terus berupaya untuk memperkuat kualitas pelayanan serta meningkatkan efektivitas pengawasan guna menjaga momentum penerimaan pajak dan pada akhirnya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah NTB.




