Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, terbukti dari rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio yang tercatat paling rendah di antara negara-negara berkembang ( emerging market ) di kawasan Asia Pasifik. Data terbaru dari World Revenue Longitudinal Database (WoRLD) yang diperbarui oleh Dana Moneter Internasional (IMF) pada 4 Maret 2026, menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia pada tahun 2024 hanya mencapai 10,08% dari PDB. Laporan tersebut juga menyoroti ketergantungan penerimaan pajak Indonesia yang masih tinggi terhadap sektor komoditas.
Secara historis, penerimaan negara Indonesia terhadap PDB pernah mencapai puncaknya pada periode commodity boom. Rekor tertinggi tercatat pada tahun 2008, di mana rasio penerimaan negara terhadap PDB menembus angka lebih dari 18,13%, dengan tax ratio sebesar 12,16%. Namun, tren ini berbalik arah secara drastis. Pada tahun 2020, rasio pendapatan negara terhadap PDB anjlok menjadi 10,67%, menandai titik terendah dalam catatan WoRLD IMF. Pada tahun yang sama, tax ratio hanya tercatat sebesar 8,32%.
Perbandingan Kapasitas Perpajakan dengan Negara Tetangga dan Asia
Kondisi tax ratio Indonesia menjadi semakin kontras ketika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Pada tahun 2024, Thailand mampu mencatatkan rasio pajak sebesar 15,95% terhadap PDB. Filipina menyusul dengan 15,36%, Vietnam di angka 12,96%, dan Malaysia sebesar 12,47% terhadap PDB.
Jika disandingkan dengan raksasa ekonomi Asia lainnya, kesenjangan kapasitas pemungutan pajak Indonesia semakin terlihat. India mencatatkan tax ratio yang mengesankan sebesar 18,11% terhadap PDB, sementara Tiongkok berada di level 12,97%.
Rendahnya tax ratio ini secara langsung berdampak pada rasio pendapatan negara secara keseluruhan (total revenue to GDP ratio). Pendapatan negara Indonesia tercatat hanya 12,84% terhadap PDB, yang merupakan angka terendah di antara negara-negara setara utama. Sebagai perbandingan, Tiongkok mencatatkan 25,6%, Filipina 21,2%, Thailand 21,2%, India 20,9%, Vietnam 18,4%, dan Malaysia 16,6%.
Struktur Penerimaan Pajak Indonesia
Menganalisis lebih dalam data IMF, struktur penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2024 secara umum masih ditopang oleh dua komponen utama:
- Pajak Penghasilan dan Laba (Income and Profit Tax): Komponen ini menyumbang 4,80% terhadap PDB. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan Malaysia (8,56%), India (6,79%), Thailand (6,08%), Filipina (5,80%), dan Vietnam (5,38%). Meskipun demikian, kontribusi Indonesia masih lebih baik daripada Tiongkok (4,11%).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan dan Produksi (Sales & Production Tax): Komponen ini mencatatkan kontribusi sebesar 4,63% terhadap PDB. Realisasi ini juga tertinggal jauh dibandingkan India (9,66%), Thailand (8,92%), Filipina (7,63%), dan Vietnam (6,27%). Namun, kontribusi PPN Indonesia masih lebih baik daripada Malaysia (2,8%).
Selain itu, komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Lain-lain (Other Revenue / Non-Tax) Indonesia mencapai 2,62% terhadap PDB. Angka ini merupakan yang terendah di antara negara-negara setara, seperti Vietnam (5,80%), Thailand (4,22%), Malaysia (4,19%), Tiongkok (3,82%), Filipina (3,10%), dan India (2,78%).
Tantangan Kepatuhan Wajib Pajak
Salah satu tantangan terbesar pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih belum optimal. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), hingga 5 Maret 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 6.002.570 SPT.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa angka tersebut ditarik pada pukul 08.00 WIB pagi dan masih menyisakan sekitar 8 juta SPT yang belum dilaporkan untuk memenuhi target 14 juta SPT.
“Per hari ini jam 8 tadi pagi alhamdulillah in total sudah masuk SPT tahunan pajak tahun 2025 ini 6.002.570 SPT tahunan,” ujar Bimo dalam sebuah taklimat media di kantor DJP Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
Secara rinci, untuk pelaporan tahun buku Januari-Desember 2025, SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) mendominasi dengan 5.872.158 SPT yang telah masuk. Sementara itu, SPT PPh Badan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 129.231 SPT dan berdenominasi Dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 113 SPT. Untuk pelaporan beda tahun buku, terdapat 1.047 SPT Badan berdenominasi Rupiah dan 21 SPT Badan berdenominasi Dolar AS.
Menurut Bimo, kinerja pelaporan hingga awal Februari 2026 tidak menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang juga mencatat sekitar 6 juta SPT. “Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain,” tambahnya secara terpisah usai acara.
Bimo memperkirakan, rata-rata sekitar 250.000 Wajib Pajak melaporkan pajaknya setiap hari. Namun, ia meyakini angka ini belum mencapai periode puncak (peak), mengingat otoritas pajak pernah mencatat pelaporan hingga 370.000 Wajib Pajak dalam satu hari.
“Bahkan di weekend saja kemarin, Sabtu Minggu kemarin, itu di Sabtu ada sekitar 190.000. Minggu-nya ada 60.000 wajib pajak,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT, DJP terus berupaya membuka berbagai saluran pelayanan, termasuk melalui agen dan relawan pajak. Kerja sama dengan tax center di seluruh Indonesia juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mendorong peningkatan pelaporan SPT.





