Transformasi Digital Korlantas Polri di Tahun 2026
Di tahun 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan transformasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah SIM Digital yang memungkinkan pemilik kendaraan tidak lagi perlu membawa SIM fisik saat diperiksa oleh petugas lalu lintas.
Inovasi SIM Digital yang Memudahkan Masyarakat
SIM Digital resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri pada tahun ini. Dokumen digital ini sah dan dapat ditunjukkan melalui ponsel saat pemeriksaan kendaraan atau operasi lalu lintas. Data yang tercantum dalam SIM Digital mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi dengan QR Code untuk verifikasi. Meskipun demikian, pengendara disarankan tetap memiliki kartu fisik sebagai cadangan, meski hanya perlu disimpan di rumah.
Waktu Proses dan Ketentuan Penting:
– Masa Pengajuan: Pemohon dapat mengajukan perpanjangan mulai 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.
– Durasi Proses: Proses pencetakan hingga pengiriman biasanya memakan waktu 2 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas dan jarak pengiriman.
– Jika SIM Mati: Jika masa berlaku SIM sudah habis, perpanjangan secara daring tidak dapat dilakukan dan pemohon wajib membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas.
Cara Perpanjang SIM Secara Digital

Untuk memulai proses perpanjangan SIM secara digital, pemohon harus menyiapkan dokumen dalam format digital (JPG/PNG dengan ukuran maksimal 2 MB). Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
– Foto e-KTP yang jelas dan tidak buram.
– Foto SIM lama yang masih berlaku (tidak boleh mati walau hanya satu hari).
– Pas foto formal dengan latar belakang biru, resolusi minimal 480 x 640 piksel, tanpa kacamata atau penutup kepala.
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam tebal.
– Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES) melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Digital

Proses perpanjangan SIM digital dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri (fitur SINAR) dengan tahapan sebagai berikut:
1. Unduh dan Registrasi: Download aplikasi di Play Store atau App Store, lalu masukkan nomor HP untuk verifikasi OTP dan buat PIN keamanan.
2. Verifikasi Identitas: Lengkapi data profil (NIK, nama, email) dan lakukan verifikasi wajah (liveness detection) di ruangan yang terang.
3. Pilih Menu SIM: Pilih opsi “Perpanjangan SIM” dan tentukan jenis SIM yang ingin diperpanjang (khusus SIM A dan SIM C).
4. Unggah Dokumen: Masukkan hasil tes kesehatan dan psikologi yang telah dilakukan sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya.
5. Metode Pengiriman: Pilih Satpas terdekat dan tentukan metode pengambilan. Lalu, bisa memilih pengiriman ke rumah melalui kurir resmi (seperti Pos Indonesia).
6. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui Virtual Account bank yang tersedia di aplikasi.
Rincian dan Estimasi Biaya Perpanjangan SIM

Terdapat penyesuaian tarif tes kesehatan per Januari 2026 menjadi Rp50.000. Berikut adalah estimasi total biaya untuk perpanjangan SIM:
| Komponen Biaya | SIM A | SIM C |
|---|---|---|
| PNBP (Tarif Resmi) | Rp 80.000 | Rp 75.000 |
| Tes Psikologi (E-Ppsi) | Rp 57.500 | Rp 57.500 |
| Tes Kesehatan (E-Rikkes) | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
| Layanan Aplikasi & Ongkir | ± Rp 35.000 | ± Rp 35.000 |
| Total Estimasi | ± Rp 222.500 | ± Rp 217.500 |
Catatan: Harga di atas belum termasuk biaya administrasi bank. Terdapat rincian biaya lain untuk SIM jenis B dan D.
Itulah tadi panduan dan cara mendapatkan SIM digital. Semoga membantu ya!




