Kebijakan Baru Registrasi Kartu SIM Mulai 1 Juli 2026
Mulai tanggal 1 Juli 2026, pemerintah akan memberlakukan aturan baru dalam registrasi kartu SIM yang mewajibkan proses verifikasi wajah bagi setiap pelanggan baru. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat keamanan layanan telekomunikasi.
Melalui aturan ini, pembelian kartu SIM baru harus disertai pencocokan identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan nomor telepon yang beredar dapat ditelusuri kepada pemilik yang sah. Penerapan verifikasi wajah pada registrasi kartu SIM dilakukan di tengah maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor anonim.
Pemerintah mencatat jutaan panggilan penipuan terjadi setiap bulan dan menyebabkan kerugian masyarakat hingga triliunan rupiah setiap tahun. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap sebagai respons yang wajar mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan nomor telepon yang sulit dilacak.
Cara Logis untuk Mencegah Kejahatan Digital
Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Dr. Marihot Manullang, menilai langkah tersebut merupakan respons yang wajar. Menurut Marihot, berbagai kasus penipuan daring, pinjaman online ilegal hingga aktivitas perjudian online umumnya memanfaatkan nomor yang identitas pemiliknya tidak dapat diverifikasi secara jelas.
Marihot menjelaskan, “Dari perspektif perlindungan publik, verifikasi wajah ini merupakan langkah yang logis untuk memutus rantai kejahatan digital dari sumbernya.” Ia menilai mekanisme yang disiapkan pemerintah telah dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data.
Data Wajah Tidak Disimpan
Kebijakan ini sempat memunculkan kekhawatiran mengenai privasi dan keamanan data pribadi. Namun Marihot menegaskan bahwa data wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital. Sistem hanya menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pengguna dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil.
“Verifikasi wajah hanya menjadi jembatan untuk memastikan identitas pemilik kartu sesuai dengan data kependudukan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya. Untuk mendukung keamanan sistem, pemerintah juga mewajibkan penggunaan standar internasional ISO 27001 untuk pengelolaan keamanan informasi serta teknologi liveness detection ISO 30107-2 yang mampu mendeteksi upaya pemalsuan identitas menggunakan foto atau rekaman video.
Tidak Berlaku untuk Nomor Lama
Komdigi menegaskan aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru yang membeli kartu SIM setelah 1 Juli 2026. Nomor yang sudah aktif sebelum tanggal tersebut tidak perlu melakukan registrasi ulang. Menurut Marihot, keputusan itu menunjukkan pemerintah berupaya menerapkan kebijakan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan telekomunikasi yang telah digunakan ratusan juta pelanggan.
“Ini langkah yang tepat karena menghindari potensi antrean massal maupun kegagalan registrasi dalam skala besar,” ujarnya. Jika terjadi kendala saat proses pemindaian wajah, pemerintah juga menyediakan jalur verifikasi manual dan layanan pembaruan data melalui Dukcapil.
Batasi Penimbunan Kartu SIM
Selain mewajibkan verifikasi wajah, aturan baru ini juga mempertahankan batas maksimal kepemilikan tiga nomor per operator atau total sembilan nomor untuk setiap individu. Menurut Marihot, ketentuan tersebut masih cukup fleksibel untuk kebutuhan masyarakat maupun pelaku UMKM, tetapi dapat membatasi praktik penimbunan ribuan kartu SIM yang kerap dilakukan jaringan penipuan.
Waspadai Modus Penipuan Baru
Menjelang pemberlakuan aturan baru, masyarakat diminta mewaspadai kemungkinan munculnya modus penipuan yang mengatasnamakan operator seluler atau pemerintah. Marihot mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan kode OTP, NIK, maupun swafoto kepada pihak yang menghubungi melalui pesan singkat, telepon, atau tautan tidak resmi.
Komdigi menegaskan proses registrasi dan verifikasi wajah yang sah hanya dilakukan melalui gerai resmi operator atau aplikasi resmi operator yang telah terverifikasi. Pemerintah maupun operator seluler tidak pernah meminta data pribadi pelanggan melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.




