Pemain Timnas Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan

Dugaan Penganiayaan: Pemain Sepak Bola Berlabel Timnas Terseret Kasus di Makassar

Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Indonesia, di mana salah satu pemain yang dikabarkan pernah memperkuat tim nasional, Ricky Pratama, terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan. Laporan dugaan kekerasan ini telah resmi disampaikan oleh pihak korban kepada Polda Sulawesi Selatan pada Minggu, 15 Februari 2026.

Kasus yang melibatkan pemain yang identik dengan klub PSM Makassar ini sontak menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Kronologi Kejadian dan Laporan Polisi

Menurut keterangan yang beredar, seorang perempuan yang diidentifikasi dengan inisial AD mengaku sebagai korban dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Ricky Pratama. Peristiwa dugaan kekerasan ini dilaporkan terjadi pada tanggal 6 Februari 2025 di sebuah kediaman yang beralamat di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Usai kejadian tersebut, AD memilih untuk menyuarakan pengalamannya di media sosial sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang pemain kepada pihak berwajib. AD mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 15 Februari 2026. Kedatangannya tidak sendirian, ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk memastikan laporan resmi dibuat sesuai prosedur.

Pernyataan Kuasa Hukum Korban

Eko Saputra, salah satu kuasa hukum AD, menjelaskan bahwa kliennya mengalami trauma yang mendalam pasca kejadian tersebut. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa AD tinggal seorang diri di Makassar tanpa didampingi oleh keluarga.

Menurut Eko, laporan polisi diajukan karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Eko juga mengungkapkan bahwa terlapor merupakan orang yang sangat dekat dengan korban. Hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman justru berakhir dengan tindakan yang diklaim merugikan dan menyakitkan bagi pihak perempuan.

“Kami datang ke SPKT dalam rangka mendampingi klien, perempuan yang begitu lemah terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pemain sepak bola yang ada di kota Makassar,” jelas Eko.
“Jadi kami melaporkan kasus penganiayaan itu, karena lokus kejadian ada di wilayah naungan Polda Sulsel.”
“Sudah banyak ketakutan-ketakutan yang dia rasakan, karena dia ini sebatang kara di Kota Makassar, tanpa teman, tanpa keluarga, tanpa siapa pun,” tambahnya.

Eko Saputra lebih lanjut menguraikan bahwa laporan resmi yang diajukan tercatat dengan nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Februari 2026. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Jadi pemain sepak bola ini memang menjadi teman asmara, teman dekat, yang diharapkan bisa memberi perlindungan.”
“Tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan justru mengkerdilkan perempuan.”
“Padahal tindakan ini jangankan hubungan asmara atau pacaran, hubungan keluarga pun sangat disayangkan kalau ada kejadian seperti itu,” terangnya menambahkan.
“Jadi kalau dalam hubungan pernikahan namanya KDRT, tetapi ini konteksnya dalam hubungan asmara saja.”
“Makanya kami melaporkan sesuai Pasal 466 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 yang masuk dalam KUHP baru itu, tentang tindak pidana penganiayaan,” jelas Eko.

Bukti dan Proses Penyelidikan

Muhammad Agung, kuasa hukum AD lainnya, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi surat kuasa, dokumentasi foto yang diduga menunjukkan luka akibat penganiayaan, serta hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum.

Agung menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, karena laporan dibuat bertepatan dengan masa cuti bersama, penanganan lanjutan masih menunggu proses administrasi internal kepolisian.

“Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT.”
“Itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum,” kata Agung.
“Laporan tersebut ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.”
“Tetapi, kali ini kan masih cuti bersama, jadi nanti kita lihat saja penanganannya dilimpahkan ke mana,” tambah Agung.

Perhatian Publik dan Penantian Klarifikasi

Kasus ini semakin menjadi perhatian luas di kalangan publik, terutama mengingat statusnya yang diduga melibatkan seorang pemain sepak bola profesional yang pernah dikaitkan dengan label pemain Timnas Indonesia dan berkompetisi di Super League 2025/2026.

Hingga saat ini, meskipun nama Ricky Pratama telah ramai diperbincangkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan baik dari sang pemain maupun dari pihak klub terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Publik pun kini menanti dengan cemas klarifikasi dari pihak terkait serta perkembangan hasil penyelidikan untuk dapat memastikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi.

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena menyangkut figur publik di dunia olahraga, tetapi juga karena mengangkat isu yang sangat sensitif terkait dugaan kekerasan terhadap perempuan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.

Pos terkait