Pemangku Adat Seluruh Indonesia Dalam Perjuangan Dan Perlindungan Aset-Aset Komunal Tanah Ulayat Kerjaan dan Kesultanan

KEPRIZONE.COM, JAKARTA – Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia yang disingkat LKPASI sebagai wadah yang menghimpun Raja, Sultan, Ratu, pemangku Adat Seluruh Indonesia dalam perjuangan dan perlindungan aset aset komunal khususnya tanah Ulayat Kerajaan- Kesultanan & masyarakat hukum adat, dengan Ketua Umum DYM Datuk Juanda. Selaku Ketua Dewan pendiri Guru Besar dari Fakultas Hukum Univ.Hadanuddin, Makassar-Sulsel, DYM Prof.DR.Juajir Sumardi, SH., MH.

LKPASI akan mengadakan Simposium dan Petisi Raja Sultan Datu Penglingsir Kepala Suku Kepala Marga pemangku adat, Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat dalam rangka ULTAH ke-3 LKPASI yang mengambil tema “Legenda dan Realita Seputar Penyerahan Kedaulatan dan Aset Kerajaan Kesultanan di awal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia”, pada tanggal 22-24 Februari 2023, di Hotel Grand Paragon Jakarta.

Hal ini disampaikan via Watshap oleh Sekretaris Umum LKPASI, DYM.Puan Putri Reno Adat Negeri DR.Ruliah, SH., MH, yang berprofesi sebagai peneliti dan Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Univ.Halu Oleo KENDARI-SULTRA.
Puan putri DR Ruliah menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Pidato Presiden RI DYM Joko Widodo,

Pada tahun 2018 di hadapan para Raja, Sultan yang salah satu point menyatakan hak – hak Raja Sultan dan Pemangku Adat terkait pengelolaan tanah Ulayatnya akan diacomodir oleh pemerintah, dengan syarat disiapkan datanya. Lalu PP Nomor 224 Tahun 1961 menentukan bahwa tanah swapraja diambil alih peruntukannya dibagi 3 yaitu kepada: (1) pemerintah, (2) masyarakat eks pemilik (3) tanah swapraja yang diambil alih kepemilikannya untuk pemerintah dan masyarakat diberikan ganti rugi kepada pemiliknya. Kemudian PP 18 Tahun 2021 membuka ruang tanah swapraja dikembalikan kepada penerus swapraja dengan syarat dikelolah sendiri. Inilah yang menjadi Dasar Hukum perjuangan LKPASI selama tiga tahun sejak kelahirannya nya di tanggal 23 Februari 2020.

Simposium dan petisi juga sebagai tindak lanjut deklarasi dan maklumat bulan Mei tahun 2022 yl dan telah diterima pihak KSP yg diwakili oleh Ahli utama Staf Presiden DYM DR Ali Mochtar Ngabalin, MA., yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Harapan para Raja, Sultan dan seluruh Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat yang akan mengikuti kegiatan ini, kiranya perjuangan mengembalikan hak pengelolaan tanah Ulayat kerajaan kesultanan yang dituangkan dalam petisi mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah RI. Simposium dan petisi diselenggarakan dibiayai oleh swadaya real murni aspirasi Raja dan Sultan.,alias tanpa sponsor.
Kegiatan ini rencana akan dibuka oleh DYM Jenderal TNI ( purn) DR. H. Moeldoko, S.I.P., Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

LKPASI menghadirkan beberapa narasumber dari Kementerian ATR/ BPN RI, Lembaga Kajian Nawacita(LKN)& Forum Silaturahmi Bumi Nusantara (FSBN).
Tak kalah menarik adalah sebanyak 50 Narasumber Raja, Sultan, Ratu, Datu Penglingsir Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat yang akan menyampaikan materinya berangkat dari histori Kerajaan kesultanan masing masing terkait penyerahan kedaulatan dan aset di awal proklamasi kemerdekaan RI seperti tema di atas.

DYM Puan Putri Reno Adat Negeri DR. Ruliah, SH., MH.
Sekretaris Umum LKPASI

Pos terkait