Tragedi Permainan Senjata Mainan di Makassar: Nyawa Melayang Akibat Insiden yang Tak Terduga
Sebuah insiden memilukan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, di mana aksi berbahaya yang melibatkan permainan senjata mainan berujung pada hilangnya nyawa seorang pemuda. Peristiwa ini menyoroti kembali maraknya permainan “omega” yang menggunakan peluru plastik dan jeli, yang meskipun awalnya dimaksudkan sebagai hiburan, kini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi bahayanya.
Selama bulan suci Ramadan tahun 2026, aktivitas tembak-tembakan menggunakan senjata mainan jenis “omega” semakin sering terlihat di jalanan Makassar. Permainan yang digemari oleh anak muda ini, yang lazimnya hanya dianggap sebagai selingan pengisi waktu luang, telah berubah menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat. Potensi mencederai orang lain dan mengganggu ketertiban umum menjadi isu utama yang tak bisa lagi diabaikan.
Pemerintah Kota Makassar sendiri telah menyadari dampak negatif dari permainan ini. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pernah menyatakan bahwa permainan ini tidak dapat dianggap remeh dan memerlukan tindakan tegas. Ia menekankan bahwa meskipun hanya bersifat permainan, penggunaan peluru plastik maupun jeli tetap berisiko menyebabkan luka pada orang lain dan mengganggu kenyamanan publik, bahkan berpotensi memicu konflik sosial.
Detik-Detik yang Merenggut Nyawa
Kekhawatiran tersebut terbukti benar ketika sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan momen tragis penembakan yang menewaskan seorang pemuda. Insiden ini memicu perhatian publik dan menjadi topik hangat perbincangan. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, di kawasan Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Korban yang diketahui bernama Bertrand Eka Prasetyo, seorang pemuda berusia 18 tahun, meregang nyawa setelah tertembak oleh aparat kepolisian yang sedang bertugas membubarkan aksi tembak-tembakan antar pemuda di tengah jalan.
Menanggapi insiden tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa senjata api yang digunakan oleh anggotanya meletus secara tidak sengaja.
Kronologi yang Diungkapkan Pihak Kepolisian
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantornya, Kombes Pol Arya Perdana memaparkan kronologi awal kejadian. Laporan pertama diterima sekitar pukul 07.00 WITA dari Kapolsek Rappocini melalui handy talky, yang melaporkan adanya sekelompok pemuda yang sedang bermain senapan omega di badan jalan.
Aktivitas mereka dianggap meresahkan karena mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan lainnya. Aksi tersebut bahkan dilaporkan cukup agresif, di mana para pemuda tersebut mencegat dan mendorong pengendara yang melintas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang perwira polisi berinisial Iptu N dilaporkan langsung menuju lokasi kejadian sendirian menggunakan mobil. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Iptu N menyaksikan Bertrand sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara motor.
Saat Iptu N turun dari mobil dan berusaha melakukan penangkapan serta memegang pelaku, ia juga mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun, saat Bertrand berusaha melarikan diri dan meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N dilaporkan meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan pertolongan medis awal. Namun, karena keterbatasan peralatan, ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara. Sayangnya, setibanya di RS Bhayangkara, Bertrand dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya langsung menjalani proses autopsi pada malam yang sama.
Iptu N beserta senjata yang digunakan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan Kabid Propam, juga melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Meskipun hasil autopsi resmi belum keluar, kesimpulan sementara yang disampaikan oleh Kapolrestabes adalah korban meninggal akibat luka tembak yang tidak disengaja tersebut.
Kapolrestabes Arya Perdana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus ini dan meminta masyarakat serta keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Kesaksian dari Lokasi Kejadian
Seorang saksi mata berinisial DN (21) yang berada di lokasi kejadian pada saat insiden terjadi, memberikan keterangan yang sedikit berbeda namun mengkonfirmasi adanya keributan antar kelompok pemuda sebelum polisi datang. Menurut DN, rombongan pemuda tersebut bergerak dari Jalan Toddopuli 4 menuju Toddopuli 2, dan sempat terjadi bentrokan antar sesama kelompok penyerang.
“Eh di situ mulai kejadian situ tabrakan, tabrakan sesama yang menyerang. Iya (tabrakan) tapi sesamanya ji yang menyerang. Terus anak-anak tembaki dia, tembak mainan,” ungkap DN.
Ia juga mengaku mendengar suara “mengokang” senjata sebelum polisi tiba dari arah Hertasning menggunakan mobil pribadi. “Tidak lama itu, ada datang polisi dari Hertasning. Pakai mobil biasa. Terus tidak lama itu, dia turun, angkat senjata tembak mi satu kali, terus saya lari masuk,” tambahnya.
Keluarga Korban Berduka dan Menuntut Kejelasan
Ibu korban, Desi Manuhutu, mengaku menerima kabar duka saat berada di Jakarta. Ia baru mendapat informasi beberapa jam setelah kejadian, yang awalnya hanya menyebutkan korban dibawa ke rumah sakit karena “curi-curi”. Namun, tak lama kemudian, ia mendapat kabar bahwa anaknya telah meninggal dunia.
Dengan mata berkaca-kaca, Desi mengungkapkan kebingungannya mengenai bagaimana anaknya bisa tertembak. Ia mempertanyakan mengapa tembakan yang seharusnya diarahkan ke atas oleh polisi, justru mengenai anaknya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kesalahan dalam penanganan situasi.
Desi Manuhutu juga mendesak agar dilakukan autopsi terhadap jenazah putranya untuk mendapatkan kejelasan penyebab kematian yang pasti. Setibanya di Makassar, ia melihat kondisi jenazah anaknya yang menunjukkan beberapa memar di wajah.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Hasil autopsi resmi akan menjadi dasar untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan untuk mengusut lebih lanjut mengenai aspek prosedural dalam penggunaan senjata api oleh anggota di lapangan.






