JAKARTA — Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan mengumumkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) terbaru pada hari Kamis (22/1/2026) sore. Sebelum pengumuman tersebut, catatan kebijakan LPS sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 menunjukkan tren penurunan TBP yang konsisten.
Berdasarkan data dari LPS, TBP simpanan rupiah di bank umum sempat berada di tingkat 4,25% selama periode Juni 2024 hingga Januari 2025. Dengan berjalannya waktu, LPS kemudian melakukan penurunan bertahap terhadap TBP sepanjang tahun 2025.
Pada bulan Februari hingga Mei 2025, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap dipertahankan di level 4,25%. Selanjutnya, LPS menurunkan TBP menjadi 4% untuk periode Juni hingga Juli 2025. Penurunan terus berlanjut pada periode Agustus hingga September 2025, yaitu ke level 3,75%, lalu kembali diturunkan menjadi 3,5% untuk periode Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Secara kumulatif, sepanjang tahun 2025, LPS telah mengurangi TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 75 basis poin (bps). Tren ini mencerminkan penyesuaian kebijakan LPS dalam menghadapi dinamika suku bunga simpanan perbankan dan kondisi likuiditas pasar.
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) relatif lebih stabil. Dalam beberapa periode terakhir, TBP valas berada dalam kisaran 2% hingga 2,25%.
Untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP lebih tinggi dibandingkan dengan bank umum. Pada periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, TBP BPR berada di level 6%, turun dari kisaran 6,25% hingga 6,75% pada periode sebelumnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu sebelumnya menyampaikan bahwa suku bunga simpanan perbankan saat ini masih relatif lebih tinggi dibandingkan TBP yang berlaku. “Masih sekitar 30% dari suku bunga simpanan berada di atas TBP,” ujar Anggito saat diwawancarai, Jumat (2/1/2025).
Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa arah kebijakan TBP ke depan belum dapat dipastikan. LPS masih terus memantau perkembangan suku bunga simpanan di perbankan sebelum mengambil keputusan akhir.
Menurutnya, penetapan TBP bertujuan untuk memastikan dana masyarakat tetap berada dalam cakupan penjaminan, dan bukan dimaksudkan sebagai instrumen transmisi kebijakan moneter.
Pengumuman TBP sore ini akan menjadi penentu apakah tren penurunan bunga penjaminan masih berlanjut pada tahun 2026 atau mulai memasuki fase jeda. Perkembangan ini sangat penting bagi nasabah dan para pemangku kepentingan lainnya, karena langsung memengaruhi tingkat kepercayaan dan stabilitas sistem perbankan nasional.





