Penganiayaan di Badung: Korban Luka Robek Kepala, Diduga Istri Pelaku Berzina

Kasus Penganiayaan di Desa Kutuh Berakhir dengan Perdamaian

Di Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Bali, sebuah kasus penganiayaan yang dipicu oleh dugaan perzinahan dan penggelapan BPKB sepeda motor berakhir dengan penyelesaian melalui mediasi kepolisian. Korban, SA, memilih mencabut laporan polisinya setelah mengalami cedera akibat serangan pelaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa kedua belah pihak yang saling kenal telah sepakat menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Menurutnya, aksi kekerasan ini bermula dari rasa sakit hati mendalam yang dirasakan oleh pelaku setelah pulang bekerja dari laut.

“Adapun yang melatarbelakangi terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut adalah istri terlapor yang ditinggal melaut untuk menangkap ikan,” ujar Iptu Gede Adi Saputra Jaya. “Setelah ditinggal selama setahun, istrinya diduga melakukan perzinahan dengan korban.”

Selain itu, BPKB motor milik terlapor ternyata juga digadaikan oleh korban. Hal ini membuat terlapor emosi dan memukul kepala korban. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Riyun Permai, Desa Kutuh.

Saat itu, korban baru saja bangun tidur dan sedang bersiap-siap untuk berangkat bekerja. Tiba-tiba, pelaku datang melabrak ke tempat kejadian perkara (TKP) sambil berteriak lantang mengancam akan membunuh korban beserta keluarganya.

Meskipun korban sempat meminta pelaku untuk tenang dan bersabar, pelaku yang sudah gelap mata langsung menerobos masuk dari ruang tamu ke dalam kamar tidur. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi dompet, handphone, charger, kartu identitas pribadi, serta uang tunai sebesar Rp35.000.

Ketika korban mencoba mempertahankan tasnya, pelaku langsung menyerang secara membabi buta. Pelaku menghantamkan tas tersebut ke arah kepala korban sebanyak 10 kali menggunakan tangan kanannya. Korban yang mulai terdesak kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Melihat korban melawan, aksi pelaku justru semakin brutal. Pelaku keluar mengambil batu di depan rumah dan menghantamkannya ke kepala korban, yang sempat ditangkis dengan tangan. Belum puas, pelaku meraih botol kaca dan kembali mengarahkannya ke arah korban.

Dalam kondisi panik, korban terpeleset dan terjatuh, membuat pelaku dengan leluasa melayangkan pukulan sebanyak empat kali ke arah kepala bagian atas dan belakang korban yang sudah tidak berdaya untuk menangkis. Dengan sisa tenaga yang ada, korban akhirnya berhasil melarikan diri ke jalan raya untuk meminta bantuan kepada orang yang lewat.

Korban sempat kembali ke gang rumah untuk meminta tasnya secara baik-baik, namun ditolak oleh pelaku. Dibantu oleh warga sekitar, pihak kepolisian akhirnya dihubungi, dan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kuta Selatan untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala belakang hingga mendapat enam jahitan, kepala pusing, memar pada tangan kiri, serta luka di kelingking kaki.

Kasus ini awalnya resmi dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA. Namun, arah penanganan kasus berubah ketika korban dan terlapor kembali mendatangi kantor polisi secara bersamaan. Terlapor awalnya berniat untuk membuat laporan balik terkait dugaan kasus perzinahan serta penggelapan BPKB motor miliknya.

Melihat dinamika tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan memfasilitasi ruang pertemuan bagi kedua belah pihak. Di luar dugaan, dalam proses pertemuan tersebut, korban justru melunak dan meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai.

“Korban meminta untuk berdamai dan mencabut laporannya, dengan masing-masing pihak sepakat saling memaafkan,” jelas Iptu Gede Adi Saputra Jaya. Dalam kesepakatan perdamaian tertulis yang ditandatangani di atas meterai, terdapat poin-poin perjanjian yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Pelaku berjanji secara hukum tidak akan mengulangi perbuatan penganiayaan itu kembali. Sementara di sisi lain, korban juga berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah finansial yang menjadi sumbu utama kemarahan pelaku.

“Selanjutnya adapun kesepakatannya adalah bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, begitu pula korban berjanji akan menebus BPKB sepeda motor milik terlapor paling lambat tanggal 4 Juli mendatang,” tuturnya.

“Kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan, baik dari pelapor maupun terlapor,” tutup Iptu Gede Adi Saputra Jaya.


Pos terkait