Perampokan Brutal: Napi Rehabilitasi Narkoba Aniaya Petugas, Curi Ponsel dan Motor di Muratara

Pasien Rehabilitasi Narkoba Lakukan Kekerasan dan Pencurian di Musi Rawas Utara

Musi Rawas Utara – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugrah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sekelompok pasien yang seharusnya menjalani pemulihan justru melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan dan petugas keamanan yayasan, serta melakukan aksi pencurian barang berharga dan kendaraan. Peristiwa ini menggemparkan warga setempat dan menyoroti kerentanan fasilitas rehabilitasi.

Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Sabtu, 14 Februari 2026, menjelang subuh, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Yayasan Cahaya Putra Anugrah, yang beralamat di RT.01, Kelurahan Muara Rupit, Muratara. Para terduga pelaku, yang seharusnya fokus pada proses penyembuhan diri, justru menunjukkan perilaku destruktif yang membahayakan.

Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga berhasil membawa kabur sejumlah barang penting. Aksi mereka tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga trauma bagi para korban. Barang-barang yang berhasil digasak antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih, yang merupakan aset yayasan.
  • Satu unit ponsel merek Infinix Smart 8.
  • Uang tunai senilai Rp850.000.
  • Sebuah tas selempang.
  • Satu stel celana.

Menyikapi kejadian yang meresahkan ini, pihak yayasan segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Musi Rawas Utara. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap para pelaku. Harapannya, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan ganjaran setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Penangkapan Pelaku dan Upaya Pengejaran

Beruntung, respon cepat dari pihak kepolisian membuahkan hasil. Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara tidak membutuhkan waktu lama untuk mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S, seorang pria berusia 43 tahun, yang merupakan warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara.

Penangkapan S dilakukan pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kota Palembang. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan polisi dengan nomor LP/B/42/II/2026/SPKT/Res Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 14 Februari 2026, yang disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1), (2), huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Reskrim, IPTU Nasirin, menjelaskan bahwa pelaku S diamankan karena keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan di pusat rehabilitasi narkoba tersebut, di mana ia sendiri merupakan salah satu pasien.

“Pelaku diamankan karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Pusat Rehabilitasi Narkoba dan pelaku merupakan salah satu pasiennya,” ujar IPTU Nasirin pada Selasa, 17 Februari 2026.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Menurut keterangan Kasat Reskrim, aksi kekerasan dan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Kronologis kejadian bermula saat para pasien yang sedang menjalani rehabilitasi melaksanakan salat Subuh berjamaah. Pelaksanaan salat dipimpin oleh API, yang bertugas sebagai petugas keamanan (security).

Salat dilaksanakan di sebuah ruangan di lantai bawah, dengan kondisi pintu terkunci. Korban berinisial IK sedang berjaga di tangga dekat lokasi salat. Setelah ibadah salat selesai, pelaku S mendekati korban IK seolah-olah ingin bersalaman. Namun, niat pelaku ternyata lain. Ia langsung memukul dan menendang korban IK berkali-kali.

Aksi S tidak berhenti di situ. Pelaku lain yang berinisial A dan D segera membantu menahan dan membekap korban API (security). Sementara itu, pelaku berinisial Y mencari kain untuk mengikat kedua korban, IK dan API.

Situasi semakin mencekam ketika pelaku S mengambil sebuah obeng dari laci meja. Dengan obeng tersebut, S mulai mengancam para korban untuk meminta kunci pintu, kunci motor, dan kunci rolling door. Awalnya, S bertanya kepada korban IK mengenai kunci pintu ruangan tempat mereka salat, sambil mengancam akan menusukkan obeng ke perut korban.

Korban IK menyatakan bahwa kunci tidak dipegangnya, melainkan ada pada petugas security. Mendengar itu, S beralih mengancam security API, dengan ancaman akan menusukkan obeng ke kepalanya. Merasa terancam dan ketakutan, API akhirnya memberikan kunci pintu ruangan salat kepada S.

Setelah pintu ruangan terbuka, S kembali menanyakan keberadaan kunci rolling door. API memberitahukan bahwa kunci tersebut disimpan di ruangan sebelah. Tanpa ragu, S menyeret security API ke ruangan sebelah untuk mengambil kunci rolling door.

Setelah berhasil mendapatkan kunci rolling door, para pelaku kemudian mengumpulkan barang-barang milik korban IK, termasuk ponsel, uang tunai, tas selempang, dan celana. Setelah semua barang terkumpul, S kembali bertanya kepada API mengenai kunci motor yayasan. API memberitahukan bahwa kunci motor tersebut tergantung di dinding dekat rolling door.

Dengan kunci motor di tangan, para pelaku segera melarikan diri. Sementara itu, API ditinggalkan dalam posisi duduk dengan tangan terikat. “Korban kemudian bergerak mencari pisau, dan memotong kain yang mengikat tangan korban. Setelah itu korban melepaskan kain pengikat tangan korban lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku yang berhasil membawa kabur motor yayasan itu kemudian menggadaikannya di daerah Nibung dengan nilai Rp2,5 juta. Setelah berhasil membebaskan diri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.

Pengejaran Hingga ke Palembang

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Muratara segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pelaku berinisial S diketahui akan melakukan perjalanan ke Bali menggunakan bus dari Palembang.

Tim Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Erwin Antoni, segera bergerak menuju Palembang. Pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku S berhasil diamankan di Palembang.

“Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Muratara untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku S mengakui perbuatannya. Ia mengakui mengambil ponsel korban dan menggadaikan sepeda motor milik yayasan senilai Rp2,5 juta. Uang hasil gadai tersebut telah digunakan oleh pelaku.

“Sedangkan uang tunai korban yang hilang sebesar Rp850 ribu yang ada di dalam tas selempang, pelaku tak mengetahuinya, karena telah dibawa kabur oleh pelaku yang lainnya,” tutup Kasat Reskrim. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi keji ini.

Pos terkait