Perdagangan Sisik Trenggiling Sintang Terungkap

Pemberantasan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Sintang: Komitmen Tegas Penegakan Hukum Kehutanan

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kali ini, fokus penindakan dilakukan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian dari satwa yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Operasi yang dilakukan oleh Tim Gakkum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), sebuah unit telepon seluler, dan menetapkan seorang tersangka berinisial HLY, berusia 53 tahun.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sangat berharga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan. Tim Gakkum melakukan pengecekan di sebuah kamar penginapan yang berlokasi di Jalan Pattimura, Sintang. Di lokasi tersebut, tim berhasil menemukan 1,38 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. Barang bukti tersebut ditemukan berada di bawah penguasaan langsung tersangka HLY.


Barang bukti sisik trenggiling yang diselundupkan di Kabupaten Sintang. Dok. Gakkum Kemenhut

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia. Beliau menekankan bahwa praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, termasuk bagian-bagian tubuhnya, tidak akan ditoleransi.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan yang merusak kelestarian satwa dilindungi,” tegas Leonardo Gultom dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 4 Maret 2026. “Penindakan terhadap tersangka HLY ini adalah sebuah langkah krusial dalam upaya memutus mata rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik trenggiling, baik yang terjadi di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat.”

Lebih lanjut, Leonardo Gultom menjelaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara maksimal, mengacu pada regulasi terbaru yang berlaku. Beliau menggarisbawahi bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius yang memiliki dampak merusak pada keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, tersangka HLY akan dijerat dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta penyesuaian pidana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. “Ini merupakan peringatan keras bagi siapa pun yang masih berani dan nekat untuk memperdagangkan bagian dari satwa yang telah dilindungi oleh negara,” lanjutnya.

Jaringan Perdagangan yang Terungkap

Berdasarkan hasil investigasi yang mendalam, terungkap bahwa tersangka HLY memiliki riwayat perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal ini. HLY dilaporkan tiba di Pontianak pada tanggal 19 Februari 2026, datang dari tempat asalnya di Jawa Timur. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 23 Februari 2026, HLY melakukan perjalanan menuju Sintang dengan tujuan untuk mencari pasokan sisik trenggiling.

Sebuah fakta penting yang terungkap dari penyidikan adalah bahwa tersangka HLY ternyata mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling ini melalui platform media sosial Facebook. Hal ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan untuk memfasilitasi kegiatan ilegal yang merusak.

Ancaman Pidana dan Proses Hukum

Atas perbuatannya yang telah teridentifikasi, tersangka HLY diduga kuat telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Secara spesifik, perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.

Ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan ini sangat berat. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun, serta denda yang sangat besar, yaitu paling banyak mencapai Rp 30 miliar rupiah.

Saat ini, tersangka HLY telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak. Penempatan ini dilakukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Seluruh barang bukti yang berhasil disita, termasuk 1,38 kilogram sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler, telah diamankan dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dan kerja sama yang erat dengan pihak berwenang untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa liar. Upaya penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang, demi kelestarian alam Indonesia.

Pos terkait