BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) pada 26 Mei 2026 mendatang, khususnya untuk layanan pengalokasian lahan di Kota Batam.
Layanan LMS ini merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perizinan pertanahan di Batam.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan layanan LMS ini merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.
Melalui penyempurnaan LMS, diharapkan percepatan investasi di Kota Batam dapat terus meningkat ke depannya.
“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chandra didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.
Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan empat asas, yaitu asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dalam asas keberlanjutan, pedoman pengalokasian tanah akan berdasarkan rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan, yang memuat rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik, baik Alokasi Tanah Reguler maupun Alokasi Tanah Langsung, serta mengumumkan tanah melalui Alokasi Tanah Terbuka dengan kriteria memiliki dokumen teknis dan telah dilakukan pematangan tanah.
Selanjutnya, asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri atas beberapa unit kerja, evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi, serta kriteria penilaian.
Terakhir, asas kepastian hukum bertujuan menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.
Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman . Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan, dan informasi penting lainnya.
Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.
Selanjutnya, pelaku usaha membuat permohonan dan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
“Tutorial lebih lengkap dapat dilihat melalui video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya. (EI)






