PHE Jambi Merang Serahkan 10% Saham Partisipasi ke BUMD Sumsel untuk Penguatan Ekonomi Daerah

Sinergi Energi Nasional: Pertamina Hulu Energi Jambi Merang Alihkan 10% Hak Partisipasi kepada BUMD Sumatera Selatan

Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang secara resmi telah melaksanakan pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Langkah strategis ini menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam migas, memperkuat sinergi antara industri hulu migas nasional dan pemerintah daerah.

Perjanjian pengalihan ini telah ditandatangani di Jakarta pada hari Senin, 29 Desember. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan PT Pertamina, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terkait.

Kepatuhan Regulasi dan Pemberdayaan Daerah: Pilar Utama Pengalihan

Pengalihan hak partisipasi ini bukan sekadar transaksi bisnis biasa. PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak usaha dari PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), sebuah BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini secara tegas mengatur mengenai penawaran hak partisipasi sebesar 10% pada wilayah kerja migas kepada pemerintah daerah.

Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menekankan bahwa proses pengalihan ini merupakan komitmen kuat perusahaan dalam mendukung keterlibatan daerah pada sektor industri hulu migas. “Pengalihan ini adalah bentuk sinergi yang kami bangun untuk memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan operasi di Wilayah Kerja Jambi Merang. Kami sangat berharap keikutsertaan BUMD dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Sumatera Selatan, tentunya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” ujar Arifin.

Stimulus Ekonomi Daerah: Proyeksi Pendapatan APBD 2026

Realisasi pengalihan saham partisipasi ini disambut dengan antusias oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menyatakan optimisme bahwa pendapatan yang bersumber dari PI 10% ini telah diproyeksikan untuk masuk ke dalam rencana anggaran daerah.

“Partisipasi interest ini sangat kami nantikan, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini. Kehadiran PI ini diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak perekonomian daerah,” tutur Basyaruddin. Ia menambahkan, “Kami sangat berharap proses administratif selanjutnya di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat segera terselesaikan. Hal ini dikarenakan pendapatan dari PI ini sudah menjadi bagian dari rencana anggaran belanja tahun 2026 yang sedang kami susun.”

Tahapan Selanjutnya: Menuju Persetujuan Final

Setelah proses penandatanganan perjanjian ini selesai, dokumen-dokumen terkait pengalihan akan segera diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengajuan ini akan dilakukan melalui perantaraan SKK Migas, sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan hulu migas di Indonesia, untuk mendapatkan persetujuan final.

Wilayah Kerja Jambi Merang sendiri merupakan salah satu aset strategis yang berada di bawah naungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Sumatra. WK ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas produksi migas nasional. Lebih dari itu, dengan adanya keterlibatan aktif BUMD setempat, WK Jambi Merang diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi Provinsi Sumatera Selatan. Sinergi ini membuka peluang baru untuk pengembangan daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.

Pos terkait