Seruan Ramadan: Pengusaha Makanan dan Hiburan Diminta Hormati Bulan Suci
Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerukan kepada seluruh pelaku usaha jasa makanan, mulai dari rumah makan, kafe, hingga warung kopi, untuk tidak membuka dan menyediakan makanan serta minuman secara terbuka pada siang hari. Seruan ini merupakan bagian dari upaya untuk menghormati kekhusyusan bulan Ramadan bagi umat Muslim.
Seruan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ini tidak hanya berlaku bagi usaha makanan, tetapi juga mencakup seluruh tempat hiburan. Berbeda dengan usaha makanan yang diminta menyesuaikan jam operasional, kegiatan yang dianggap berbau maksiat, asusila, atau prostitusi, diminta untuk dihentikan secara permanen.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan, “Kepada segenap pengusaha, tempat hiburan, pemilik restoran, kafetaria, warung makanan, dan minuman, agar menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila/prostitusi, dan sejenisnya untuk selama-lamanya.” Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai bagian dari imbauan menjelang bulan Ramadan.
Perlu dicatat bahwa larangan operasional tempat hiburan malam (THM) sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 dalam peraturan tersebut secara spesifik melarang diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music sebagai jenis usaha pariwisata. Namun, efektivitas regulasi ini kerap dipertanyakan karena tidak disertai sanksi yang tegas bagi pelanggar. Akibatnya, banyak THM yang tetap beroperasi dan hanya tutup sementara ketika ada imbauan khusus terkait bulan puasa.
Selain imbauan kepada para pelaku usaha, Bupati Asep juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kegiatan amaliyah ijtimaiyah atau kegiatan kemasyarakatan, serta dakwah Islamiah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan suasana kerukunan umat beragama, mempererat tali silaturahmi, dan persaudaraan, yang sejalan dengan ajaran Islam.
Peningkatan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan
Asep Surya Atmaja juga menekankan pentingnya peran dewan kemakmuran masjid dan musala dalam mengoptimalkan kegiatan keagamaan selama Ramadan. “Kepada para dewan kemakmuran masjid dan musala agar meningkatkan berbagai kegiatan di masjid demi meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, kekhusyukan ibadah dengan menjalankan ibadah puasa Ramadan,” ujarnya.
Kegiatan yang disarankan meliputi:
* Mendirikan salat wajib secara berjamaah.
* Melaksanakan salat sunah, termasuk salat Tarawih.
* Melakukan tadarus Al-Qur’an.
* Menggalakkan infak dan sedekah.
* Menunaikan zakat fitrah dan zakat mal (harta).
* Menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Cianjur Berlakukan Aturan Ketat Selama Ramadan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengambil langkah serupa dengan memberlakukan aturan ketat terkait jam operasional tempat hiburan dan rumah makan di seluruh wilayahnya. Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, menyatakan bahwa pengelola THM diwajibkan untuk tutup selama bulan Ramadan.
Terkait potensi adanya pelanggaran, Bupati Wahyu menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. “Nanti kita akan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa apabila pemilik tempat hiburan terbukti membandel, pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha mereka, bahkan melakukan penyegelan.
Mengenai usaha kuliner, Bupati Wahyu menjelaskan bahwa rumah makan diperbolehkan beroperasi, namun dengan batasan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, tempat makan baru diizinkan untuk membuka usahanya mulai pukul 16.00. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas kuliner tidak mengganggu kekhusyusan ibadah puasa di siang hari.
Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghayatan selama bulan Ramadan di kedua wilayah tersebut, sekaligus menegakkan norma-norma sosial dan keagamaan yang berlaku.





