Polemik BPJS PBI: KMHDI Denpasar Dukung Walikota, Pusat Layak Apresiasi

Dukungan Mahasiswa Hindu untuk Kebijakan Wali Kota Denpasar Terkait BPJS PBI

DENPASAR – Di tengah riuh rendahnya perdebatan mengenai penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Pimpinan Cabang Denpasar (PC KMHDI Denpasar) memberikan pernyataan dukungan penuhnya kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Dukungan ini muncul sebagai respons atas polemik yang sempat menarik perhatian pemerintah pusat, termasuk Menteri Sosial.

Ketua PC KMHDI Denpasar, Panca Kusuma, dalam keterangannya menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini memiliki landasan administratif yang kokoh dan tidak bersifat sepihak. Menurut Panca, penonaktifan peserta BPJS PBI untuk kelompok desil 6 hingga 10 sebenarnya berakar pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu sendiri.

Landasan Regulasi Kebijakan Pemerintah Kota

Panca Kusuma merinci bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Menteri Sosial Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 yang mengatur tentang pemutakhiran basis data kesejahteraan melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

“Pernyataan Wali Kota memiliki argumentasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada kaitan erat antara kebijakan teknis kementerian dengan arah Instruksi Presiden,” ujar Panca Kusuma, menggarisbawahi bahwa langkah Pemkot Denpasar bukanlah keputusan independen yang terlepas dari arahan di tingkat nasional.

PC KMHDI Denpasar menilai bahwa polemik yang terjadi seharusnya tidak terjebak pada perdebatan narasi atau persoalan redaksional semata. Panca menyoroti adanya kelemahan dalam koordinasi vertikal antara kementerian dan pemerintah daerah. Ketidakselarasan ini, menurutnya, seringkali menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput, di mana masyarakat terdampak langsung oleh kebijakan yang kurang terkomunikasikan dengan baik.

Pentingnya Koordinasi dan Fokus pada Akses Kesehatan

Panca menekankan bahwa fokus utama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, seharusnya adalah memastikan akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga bagi seluruh masyarakat. Alih-alih memperpanjang polemik yang memicu kegaduhan di media, perhatian seharusnya diarahkan pada solusi konkret untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pelayanan kesehatannya.

“Kita perlu melihat ini secara objektif. Kebijakan teknis di kementerian, jika tidak dikomunikasikan dengan baik dan diselaraskan dengan pemerintah daerah, memang bisa menimbulkan masalah di lapangan,” jelas Panca. Ia menambahkan bahwa yang terpenting adalah bagaimana setiap lapisan pemerintahan bekerja sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat.

Apresiasi atas Respons Cepat Pemerintah Kota Denpasar

Lebih lanjut, Panca Kusuma memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah cepat dan proaktif yang diambil oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pemerintah kota memilih untuk menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang terdampak penonaktifan BPJS PBI.

Langkah ini dinilai sebagai wujud kepemimpinan yang responsif dan solutif. “Kepala daerah yang mengambil langkah protektif untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat justru layak mendapatkan apresiasi, bukan teguran,” tegas Panca. Ia berpendapat bahwa dalam situasi seperti ini, tindakan nyata untuk melindungi warganya patut dihargai, terutama ketika kebijakan di tingkat yang lebih tinggi menimbulkan dampak yang kurang diinginkan.

PC KMHDI Denpasar berharap agar polemik serupa dapat diminimalisir di masa depan melalui peningkatan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah agar kebijakan publik dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan kebingungan atau keresahan yang tidak perlu. Dukungan ini diharapkan dapat menjadi penguat bagi Wali Kota Denpasar dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

Pos terkait