Posko Aduan THR 2026 Dibuka di Banten: Panduan Lengkap Hak Pekerja dan Perusahaan
Menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2026, Pemerintah Provinsi Banten telah mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja dan perusahaan di wilayah Banten dapat menjalankan kewajiban dan menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Posko pengaduan ini berpusat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, menyediakan sarana bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan melaporkan kendala terkait pembayaran THR.
Pembentukan posko ini didasari oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai THR, serta Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang secara spesifik mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi dan kurir yang bekerja di layanan angkutan berbasis aplikasi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja, sekaligus memastikan kelancaran operasional perusahaan di tengah euforia menyambut hari raya.
Kontak Penting untuk Aduan THR:
Bagi masyarakat Banten yang memiliki pertanyaan, membutuhkan konsultasi, atau ingin melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR, berikut adalah nomor kontak yang dapat dihubungi:
- Rizal: 085715357372
- Rossi: 087774642265
Posko ini dirancang untuk menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Melalui posko ini, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas, sehingga hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan dapat menjalankan kewajiban mereka tanpa hambatan berarti.
Kewajiban Perusahaan dalam Pembayaran THR:
Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Pembayaran ini harus dilakukan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya. Pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat menimbulkan sanksi bagi perusahaan.
Panduan Pemberian THR dan BHR untuk Idul Fitri 2026
Pemerintah telah merilis panduan yang jelas mengenai pemberian THR dan BHR untuk menyambut Idul Fitri 2026, baik untuk sektor swasta maupun bagi para pekerja di sektor transportasi online.
Sektor Swasta:
Bagi pekerja di sektor swasta, pemberian THR memiliki aturan sebagai berikut:
- Pembayaran Penuh: THR wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerja. Pembayaran secara mencicil tidak diperkenankan.
- Batas Waktu Pembayaran: Pembayaran THR paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Syarat Masa Kerja: Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Perhitungan Proporsional: Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pengemudi dan Kurir Online:
Menyadari peran penting para mitra pengemudi dan kurir dalam mobilitas masyarakat, pemerintah juga memastikan mereka mendapatkan perhatian khusus menjelang hari raya.
- Penerima Manfaat: Pemberian BHR ini ditujukan bagi sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi yang terdaftar pada perusahaan aplikator transportasi online. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan-perusahaan tersebut.
- Jadwal Penyaluran: Penyaluran BHR untuk mitra pengemudi dan kurir online akan dimulai pada H-14 (dua minggu sebelum Idul Fitri) dan paling lambat harus diselesaikan pada H-7 (tujuh hari sebelum Idul Fitri).
Menjaga Harmoni Industri Melalui Posko Aduan THR
Keberadaan posko aduan THR ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi tempat pelaporan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Provinsi Banten. Dengan adanya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan seluruh pihak dapat merayakan hari raya dengan penuh suka cita dan ketenangan, tanpa adanya keresahan yang disebabkan oleh persoalan hak dan kewajiban ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan lancar dan adil. Melalui posko ini, diharapkan setiap pekerja dapat merasakan kepastian dan jaminan atas hak mereka, sementara perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan lancar dan bertanggung jawab.






