Dokter Richard Lee Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen dan UU Kesehatan
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dokter Richard Lee, yang kali ini akan berlangsung pada Kamis (19/2). Keputusan ini diambil setelah upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinyatakan kandas. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Richard Lee akan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses investigasi yang sebelumnya sempat tertunda. Penundaan tersebut terjadi karena Richard Lee dilaporkan mengeluhkan kondisi kesehatannya. “Kamis (besok) pemeriksaan lanjutan tersangka DRL (Richard),” ungkap Kombes Budi Hermanto kepada awak media pada Rabu (18/2), menegaskan kesiapan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-Undang (UU) Kesehatan, khususnya terkait dengan produk-produk kecantikan yang beredar di pasaran. Surat panggilan pemeriksaan secara resmi telah dilayangkan oleh tim penyidik kepada Richard Lee, dengan jadwal yang ditetapkan mulai pukul 10.00 WIB.
Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa Richard Lee akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Surat cekal ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.
Lebih lanjut, perwira menengah Polri ini menekankan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku, yaitu secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Penanganan kasus ini dipercayakan kepada tim penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. “Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” jelas Kombes Budi Hermanto, menunjukkan kemungkinan perpanjangan masa cekal jika diperlukan untuk kelancaran investigasi.
Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah berjalan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Keterangan yang diberikan oleh seluruh saksi tersebut dinilai konsisten dan sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli yang telah dikantongi. Hal ini memperkuat keyakinan penyidik bahwa proses hukum yang dijalani Richard Lee sudah sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Penundaan dan Kelanjutan Pemeriksaan
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka sempat dijadwalkan ulang pada tanggal 19 Januari lalu. Penundaan ini terjadi karena Richard Lee mengajukan alasan kondisi kesehatan yang sedang tidak prima kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.
Pada saat itu, Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa tim Richard Lee telah berkoordinasi langsung dengan penyidik. Mereka mengonfirmasi ketidakhadiran Richard Lee bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan karena masalah kesehatan yang membuatnya belum dapat melanjutkan proses pemeriksaan. “Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan,” ungkap Kombes Budi Hermanto dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media di Jakarta.
Dalam permohonan penundaan jadwal tersebut, pihak Richard Lee secara eksplisit menyampaikan bahwa mereka belum dapat melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Akibatnya, pemeriksaan lanjutan yang sudah diagendakan pada hari itu urung dilaksanakan oleh tim penyidik. Kombes Budi Hermanto berjanji akan segera memberikan informasi terbaru apabila jadwal pemeriksaan baru telah ditetapkan.
“Karena kondisi (Richard) masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” jelasnya saat itu, memberikan ruang bagi Richard Lee untuk memulihkan kesehatannya sebelum kembali menjalani proses hukum.
Perlu diingat kembali, Richard Lee pertama kali mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Januari. Ia menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir 11 jam, dimulai sejak siang hari hingga larut malam. Di tengah-tengah proses pemeriksaan tersebut, ia sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya dan memohon agar pemeriksaan dihentikan sementara waktu untuk dilanjutkan pada hari lain. Permohonan ini kemudian menjadi dasar bagi penundaan-penundaan selanjutnya hingga pemeriksaan dijadwalkan kembali pada 19 Februari.





