PT PP Tbk (PTPP) berhasil meraih nilai kontrak baru sebesar Rp 24,95 triliun selama tahun 2025. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, di mana PTPP mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp 27,09 triliun pada tahun 2024.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menjelaskan bahwa komposisi perolehan kontrak baru pada tahun 2025 terbagi berdasarkan sumber pendanaan. Mayoritas berasal dari proyek pemerintah sebesar 45%, kemudian 35% dari proyek BUMN, dan sisanya 20% berasal dari proyek swasta.
Dari segi segmentasi, kontribusi terbesar berasal dari segmen Gedung dengan persentase 35%. Selanjutnya, segmen Jalan dan Jembatan menyumbang 16%, Pertambangan 12%, Power Plant 11%, Pelabuhan 10%, Irigasi 6%, Bendungan 4%, Minyak dan Gas 3%, Industri 2%, serta Bandara 1%.
Beberapa proyek yang memiliki kontribusi terbesar dalam nilai kontrak antara lain:
* PLTGU Batam
* New Priok East Access Phase II
* Itacha 2 – Provision of Procurement & Construction for Haul Road
* Tol Kataraja Phase 2
* Fuel Pipeline Cikampek – Plumpang
* Gedung DPD IKN
* Proyek Konstruksi Bendungan Karian – Serpong Water Conveyance System (KSCS) Paket 1
PTPP berkomitmen untuk menyelesaikan semua proyek sesuai target, standar kualitas, serta mengutamakan asas keselamatan dan keberlanjutan.
Dalam perkembangan terbaru, lembaga pemeringkat efek Indonesia, Pefindo, memutuskan untuk menurunkan peringkat PTPP menjadi idBBB+ dengan prospek negatif, dari sebelumnya idA dengan prospek stabil.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat, dan PTPP menerima peringkat yang telah dikeluarkan tersebut.
Terkait kewajiban kepada para pemegang surat utang, Agus mengatakan bahwa hingga saat ini, PTPP masih mampu memenuhi kewajibannya. PTPP juga telah melakukan pembayaran bunga ke 11 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023, yang dibayarkan pada tanggal 9 Januari 2026 senilai Rp 11,08 miliar.
Selain itu, PTPP juga melakukan Pembayaran Bunga ke 11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023, yang telah dibayar pada 09 Januari 2026 senilai Rp 2,78 miliar. Hal ini disampaikan dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Kamis (15/1/2026).





