KEPRIZONE.COM, BINTAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dan Sporadik, puluhan surat tanah warga terancam dibatalkan , kerena cacat hukum, adapun surat tanah PTSL dan Sporadik yang berada di Jalan Tanjung Permai menuju pasar baru 012 RW 02 terbit berdasarkan poto copi surat tebas tahun 1981.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Negeri Kabupaten Bintan pasca pembacaan vonis tersangka mantan kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan Heri Wahyu, Ari Syafdiansyah dan Supriatna pada 14 Februari 2023 , dimana Majelis Hakim membatalkan surat Sporadik Nomor 9, 10,dan 11 kerena dasar pembuatannya adalah dari poto copi surat tebas tahun 1981.
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Lurah Tanjung Uban Selatan Ardian Adastra ,SH ” benar bahwasanya surat sporadik atas nama Si priatna dan Ari Syafdiansyah tersebut berdasarkan surat poto copi surat tebas pada tahun 1981, ” ujar Ardian.
Terbitnya spordik tersebut kerena adanya pernyataan Supriatna menyatakan benar tanah tersebut milik Almarhum Supri Bin Sukri, dengan pernyataan itulah surat sporadik tersebut terbit, dan saat ini Ardian Adastra ,SH akan membatalkan semua surat yang bersumber dari poto copi surat tebas tersebut,” jelasnya.
Adapun Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang berasal dari sporadik poto copi surat tebas kurang lebih 36 PTSL dengan sumber yang sama akan dibatalkan di BPN Kabupaten Bintan, kerena Ardian menyadari PTSL tersebut bukan hanya cacat hukum namun juga terbit diatas Surat Hak Milik ( SHM ) tahun 1997 dengan pemilik sah secara hukum adalah para mantan pejabat Bea Cukai.
Dan saat ini terkait dengan PTSL dan Sporadik terbit di atas tanah SHM sudah menjadi proses hukum di Mapolres Kabupaten Bintan dimana saat ini dalam pemberitahuan penyelidikan ke 7, penyidik Polres Bintan mengirimkan SP2HP pada 31 Januari 2023 kepada penerima kuasa atas tanah SHM tersebut yaitu Hazizon.
Hazizon juga membenarkan 36 surat PTSL yang telah diterbitkan BPN sisanya 13 Sporadik dengan dasar surat yang sama yaitu surat poto copi surat tebas tahun 1981 atas nama Supri Bin Sukri, artinya surat PTSL dan Sporadik tersebut tentu cacat hukum, dan Majelis Hakim PN Kabupaten Bintan juga mengatakan proses pembuatan surat nomor 9,10,dan 11 telah cacat administrasi dan cacat hukum, sidang pembacaan vonis perkara tipikor TPA pada 14 Februari 2023.
Selanjutnya Hazizon selaku penerima kuasa atas tanah RM Darajadi ,SHM 00404 , Kusumato Subagjo,SE SHM 00391, Sri Subekti, SHM 00405, tahun 1997 telah terbit di tanah tersebut Sertifikat PTSL berjumlah kurang lebih 39 surat warga saat ini sudah tujuh (7) kali pihak penyidik Polres Bintan SP2HP kerena pada 29 Juni 2021 telah dimasukkan laporan (LP) di Mapolres Kabupaten Bintan oleh penerima kuasa Hazizon,
Selanjut Hazizon mengatakan, menunggu SP21 tahap pengembalian batas atau pengukuran kembali dan akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan berkas perkara tersebut akan disidangkan, namun pihak yang sepakat untuk berdamai tidak akan dilakukan proses hukum di pengadilan negeri Kabupaten Bintan, untuk kasus pidana penyerobotan pasal 385 KUHP.
Saat ini ada dua saudara kita sepakat melakukan atau menempuh jalan perdamaian atau kekeluargaan yaitu Dodi Trisno dan Wilna Dewi sepakat didepan Notaris Ratna berdamai dengan membuat akte perdamaian , dan akte tersebut juga telah diberitahukan kepada BPN untuk lakukan proses selanjutnya dengan BPN membuat berita acara pengembalian batas,” ujar Sayu Bidang Sengketa BPN Bintan.