Penetapan awal Ramadhan kerap menjadi topik yang menarik perhatian umat Muslim di Indonesia. Setiap tahun, terdapat potensi perbedaan dalam menentukan kapan tepatnya ibadah puasa dimulai. Perbedaan ini umumnya bersumber dari perbedaan metode dan kriteria yang digunakan oleh lembaga-lembaga terkait, terutama antara pemerintah dan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah.
Dua Pendekatan dalam Menentukan 1 Ramadhan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, menggunakan dua pendekatan utama dalam menetapkan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan. Kedua pendekatan tersebut adalah:
- Hisab: Ini adalah metode perhitungan astronomis yang menggunakan data ilmiah mengenai posisi benda langit, khususnya bulan. Perhitungan hisab bertujuan untuk memprediksi kapan hilal (bulan sabit awal) akan terlihat.
- Rukyatul Hilal: Metode ini melibatkan pengamatan langsung terhadap hilal di berbagai titik di wilayah Indonesia. Rukyatul hilal berfungsi sebagai konfirmasi atau verifikasi terhadap hasil perhitungan hisab.
Sementara itu, Muhammadiyah juga mengandalkan metode hisab, namun dengan kriteria dan pendekatan yang sedikit berbeda.
Perbedaan Kriteria Hisab: Kunci Perbedaan Penetapan
Meskipun sama-sama menggunakan metode hisab, perbedaan mendasar dalam penetapan 1 Ramadhan antara pemerintah dan Muhammadiyah terletak pada kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah hilal dapat dianggap “terlihat” atau memenuhi syarat untuk memulai bulan baru.
Muhammadiyah: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Muhammadiyah, yang sebelumnya telah lama menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal, kini mengadopsi sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Dalam KHGT, penentuan awal bulan tidak hanya berfokus pada keberadaan fisik hilal di atas ufuk di satu wilayah, melainkan mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal secara astronomis di berbagai wilayah bumi. Konsep ini mengarah pada penetapan yang berlaku global.
Parameter yang digunakan dalam KHGT meliputi:
- Tinggi Bulan (Ketinggian): Ketinggian hilal di atas ufuk.
- Elongasi Bulan-Matahari: Jarak sudut antara bulan dan matahari.
- Umur Bulan Pasca-Ijtimak: Usia bulan setelah konjungsi (ijtimak).
- Peta Visibilitas Hilal Global: Peta yang menunjukkan area-area di bumi di mana hilal berpotensi terlihat, berdasarkan data astronomi modern.
Standar minimum yang ditetapkan oleh Muhammadiyah dalam KHGT adalah tinggi hilal minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat.
Pemerintah (Kemenag): Kriteria MABIMS
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenag, mengacu pada kriteria yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria ini dikenal sebagai imkanur rukyat.
Kriteria imkanur rukyat yang berlaku saat ini adalah:
- Tinggi hilal minimal 3 derajat.
- Jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 6,4 derajat.
Meskipun kriteria hisab ini telah ditetapkan, pemerintah tetap menekankan pentingnya rukyatul hilal sebagai tahap konfirmasi. Jika hasil perhitungan hisab belum memenuhi batas minimal yang disepakati, meskipun bulan sudah tampak di atas ufuk, maka bulan Sya’ban akan digenapkan menjadi 30 hari.
Implikasi dan Sikap Bijak
Perbedaan dalam kriteria hisab ini secara alami dapat menghasilkan perbedaan tanggal penetapan awal Ramadhan. Misalnya, pada tahun 2026, terdapat prediksi perbedaan penetapan 1 Ramadhan antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah memprediksi 1 Ramadhan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sementara pemerintah memprediksi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penting untuk dipahami bahwa perbedaan ini bukanlah masalah siapa yang benar atau salah. Ini adalah cerminan dari pendekatan ilmiah dan metodologis yang berbeda dalam memahami dan menerapkan kriteria penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah. Baik Muhammadiyah maupun pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyikapi perbedaan ini dengan bijak, penuh toleransi, dan saling menghormati. Perbedaan dalam penetapan tanggal ibadah tidak seharusnya menimbulkan perpecahan, melainkan dapat menjadi momen untuk memperdalam pemahaman tentang keragaman metodologi dalam Islam dan pentingnya menjaga persatuan umat.





