Memahami Perbedaan Awal Ramadhan: Mengapa Arab Saudi dan Indonesia Sering Berbeda?
Penetapan awal bulan Ramadhan, penanda dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam, seringkali menjadi topik perbincangan hangat setiap tahunnya. Salah satu perbedaan yang paling sering disorot adalah selisih penetapan awal Ramadhan antara Arab Saudi dan Indonesia. Meskipun kedua negara sama-sama mengklaim menggunakan metode rukyatul hilal atau pengamatan hilal (bulan sabit muda) sebagai dasar penentuan 1 Ramadhan, perbedaan waktu penetapan seringkali terjadi. Lantas, di mana letak perbedaan fundamentalnya?
Tahun ini, Arab Saudi kembali menetapkan 1 Ramadhan lebih awal setelah menerima laporan terlihatnya hilal dari berbagai titik pemantauan. Otoritas setempat dengan cepat mengesahkan kesaksian tersebut, menjadikan puasa dimulai lebih awal dibandingkan sebagian negara lain, termasuk Indonesia.
Namun, menurut penjelasan dari para ahli astronomi dan astronomi-astrofisika, perbedaan mendasar bukanlah pada metode rukyat itu sendiri, melainkan pada kriteria yang diterapkan dalam menerima laporan hilal.
Kriteria Imkan Rukyat: Kunci Perbedaan
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika di BRIN yang juga merupakan Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag), Thomas Djamaluddin, menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada penerapan kriteria imkan rukyat atau visibilitas hilal.
“Rukyat di Saudi tidak menggunakan kriteria imkan rukyat. Walaupun posisi bulan sangat rendah, kesaksian rukyat langsung diterima oleh otoritas Saudi,” ungkap Thomas.
Praktik rukyat di Arab Saudi juga kerap dipengaruhi oleh penggunaan Kalender Ummul Qura. Kalender ini, sejatinya, lebih mengacu pada kriteria kalender sipil daripada kalender ibadah. Kriteria yang digunakan adalah wujudul hilal, yang berarti cukup dengan terpenuhinya posisi geometris bulan di atas ufuk, tanpa memperhitungkan tingkat visibilitasnya secara empiris atau kemampuan untuk dilihat oleh mata manusia.
Hal ini berbeda dengan pendekatan yang diambil oleh Indonesia, serta negara-negara anggota forum MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Forum ini secara konsisten menggunakan kriteria imkan rukyat (IR) atau visibilitas hilal. Kriteria ini disusun berdasarkan analisis data rukyat yang telah dikumpulkan dalam jangka panjang.
Standar MABIMS: Visibilitas Hilal yang Terukur
Dalam kesepakatan MABIMS, hilal dinyatakan berpeluang terlihat dan dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan hijriah jika memenuhi syarat-syarat tertentu saat matahari terbenam (maghrib):
- Tinggi Bulan: Minimal 2 derajat di atas ufuk.
- Elongasi: Minimal 3 derajat antara Matahari dan Bulan.
- Umur Bulan: Minimal 8 jam setelah ijtima’ (konjungsi geosentris antara Matahari, Bumi, dan Bulan).
Parameter tinggi bulan sebesar 2 derajat menjadi acuan yang paling sering digunakan sebagai batas minimal kemungkinan hilal dapat dirukyat oleh mata manusia.
Artinya, jika posisi bulan masih terlalu rendah atau belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan, maka laporan mengenai terlihatnya hilal, meskipun ada klaim dari pengamat, tidak akan serta-merta diterima di Indonesia. Pemerintah akan tetap mengacu pada data hisab (perhitungan astronomis) dan kriteria ilmiah yang telah disepakati secara kolektif.
Perbedaan standar kriteria inilah yang menjadi akar penyebab mengapa awal Ramadhan, Idul Fitri, atau bahkan Idul Adha antara Indonesia dan Arab Saudi bisa berbeda satu hari. Secara metodologi, keduanya memang sama-sama menggunakan rukyat, namun standar penerimaan laporan dan parameter astronomis yang dijadikan rujukan tidaklah identik.
Dengan memahami perbedaan kriteria ini, masyarakat diharapkan dapat melihat selisih penetapan awal Ramadhan bukan sebagai bentuk perbedaan prinsip keagamaan, melainkan sebagai konsekuensi logis dari pendekatan ilmiah dan kebijakan keagamaan yang berbeda di masing-masing negara. Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian ilmiah dan konsensus internasional dalam menentukan awal bulan hijriah untuk menjaga keseragaman ibadah umat Islam di seluruh dunia.





